• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Opini

Pengamat Soroti Kritik Ari Yusuf Amir yang Dinilai Bangun Persepsi Negatif terhadap Penegakan Hukum

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
28 Mei 2026
Pengamat Soroti Kritik Ari Yusuf Amir yang Dinilai Bangun Persepsi Negatif terhadap Penegakan Hukum

Baca Juga

Pasca Kasus Hukum, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Minta Jajaran Fokus Pelayanan dan Rebut Kepercayaan Publik

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Mbak Wali Teken Kerja Sama Tri Dharma dengan Perguruan Tinggi

Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

PENGAMAT sekaligus Akademisi Hukum Kebijakan Publik, Kurnia Saleh, menilai kritik yang disampaikan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH berpotensi membangun persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, narasi yang terus menggiring opini publik untuk meragukan aparat penegak hukum dapat memunculkan distrust atau ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

Kurnia menilai substansi utama penegakan hukum tidak hanya diukur dari besarnya nominal uang negara yang berhasil diselamatkan, tetapi juga menyangkut upaya membangun kewibawaan hukum, efek jera bagi pelaku korupsi, serta perlindungan hak masyarakat luas.

Ia menyebut penegakan hukum harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas konstitusi dan keadilan sosial.

“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka hukum kehilangan ruh etiknya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurut Kurnia, langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini menunjukkan adanya paradigma baru penegakan hukum yang lebih tegas dan berdaulat.

Pemerintah dinilai ingin membangun pesan kuat bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan bantuan sosial tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui pengembalian kerugian negara semata.

“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” katanya.

Ia juga menyoroti pola komunikasi sebagian praktisi hukum yang menurutnya kerap membangun framing bahwa aparat dan pemerintah selalu berada di pihak yang salah.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih cermat membedakan kritik yang konstruktif dengan narasi yang justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap negara hukum.

“Kritik tentu sehat dalam demokrasi. Tetapi publik harus cerdas membedakan kritik konstruktif dan propaganda distrust. Kalau narasi yang dibangun terus-menerus adalah aparat salah, pemerintah jahat, dan penegakan hukum selalu dicurigai, maka yang dirusak bukan hanya pemerintah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Kurnia menilai pola serupa sering muncul dalam berbagai perkara besar nasional, termasuk isu yang menyeret nama Nadiem Makarim. Ia menyebut proses hukum kerap dibingkai sebagai kriminalisasi atau politisasi sebelum pembuktian dilakukan di pengadilan.

“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. State of law diuji di ruang sidang, bukan di timeline media sosial,” ujarnya.

Secara filosofis, Kurnia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pseudo moral superiority, yakni narasi yang tampil seolah paling objektif dan paling membela rakyat, tetapi secara perlahan justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” sindirnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, bangsa ini memerlukan keberanian untuk membersihkan sistem, bukan membangun sinisme tanpa solusi nyata.

“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan narasi yang terus menggiring masyarakat untuk curiga kepada negaranya sendiri,” pungkasnya.(*)

Tags: Ari Yusuf AmirBerita NasionalDistrustKebijakan PublikKorupsiKurnia SalehPenegakan HukumSatgas PKHState of Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

Ribuan Warga Dawung Gelar Genduri Akbar Bersih Desa, Cak Hadi Ajak Rawat Tradisi dan Kerukunan

12 Juli 2026
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

8 Juli 2026
OJK Catat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

OJK Catat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

7 Juli 2026
Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Kinerja Positif Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Lampaui Target Semester I 2026

Kinerja Positif Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Lampaui Target Semester I 2026

5 Juli 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Layanan SP4N-LAPOR! di Masa Nataru
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Layanan SP4N-LAPOR! di Masa Nataru

26 Desember 2025
Pemkab Kediri Perkuat Mitigasi Pelanggaran HAM Lewat Sinergi Tiga Pilar
Nasional

Pemkab Kediri Perkuat Mitigasi Pelanggaran HAM Lewat Sinergi Tiga Pilar

24 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026