• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
28 April 2026
Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

Baca Juga

Buka Pesta Pra Siaga dan Siaga Mojoroto di GOR Jayabaya, Mbak Wali Tekankan Pembentukan Karakter Anak

Jalur Domisili SPMB SMA Jatim Mulai Dibuka, Orang Tua di Kediri Intensif Pantau Perubahan Peringkat Anak

Rilis Kinerja Maret 2026, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri Ungkap Aset Perbankan Tembus Rp116 Triliun

ADAKITANEWS, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Hal ini dibuktikan dengan tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah hukum Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri untuk keperluan administrasi dan pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian, QM dan LQ diketahui melakukan aktivitas kerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen resmi mereka. Keduanya tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan B, namun dalam praktiknya mereka justru bekerja di perusahaan A.

Pelanggaran tersebut secara sah dan meyakinkan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Selain tindakan terhadap WNA, hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A mengungkap adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sebagai konsekuensinya, pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan resmi atas kesalahan tersebut dan diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Antonius menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Antonius.

Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kediri memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Upaya preventif dan represif ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kedaulatan negara dari potensi ancaman pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya.(*)

Tags: Berita KediriDeportasi WNAHukum KeimigrasianImigrasi KediriInfo KediriIzin TinggalPenegakan HukumWarga Negara Tiongkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

Bupati Jombang Resmikan Gedung Aimmah Ponpes El-Haq, Tegaskan Peran Strategis Pesantren Bangun Peradaban

25 Januari 2026
DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Musibah di Pare dan Puncu

2 Januari 2026
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

19 Januari 2026
Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

Pemkot Kediri Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia, Dorong Ekonomi Tangguh dan Mandiri

28 Januari 2026
Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

Isbat Nikah Massal Warnai Peringatan Hari Ibu di Kabupaten Kediri

5 Desember 2025

Untuk Anda

Harga Pangan di Kota Kediri Relatif Stabil, DKPP Catat Beras Medium Naik Tipis
Ekonomi

Harga Pangan di Kota Kediri Relatif Stabil, DKPP Catat Beras Medium Naik Tipis

15 Januari 2026
Dongkrak Daya Saing, Kemenperin dan Pemkot Kediri Gelar Bimtek Diversifikasi Tenun Ikat
Nasional

Dongkrak Daya Saing, Kemenperin dan Pemkot Kediri Gelar Bimtek Diversifikasi Tenun Ikat

18 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026