ADAKITANEWS, Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menghentikan pelarian seorang pria berinisial SAK (41), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap jajaran kepolisian saat melintas di wilayah hukum tetangga usai melarikan kendaraan hasil curian.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian berawal saat sepeda motor korban terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Yosowilangun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan.
“Pelaku sempat ditegur saksi saat hendak membawa motor, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sejauh 50 meter untuk mencari kios bensin,” jelas IPDA Eko, Kamis (5/11/2026).
Aksi nekat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Setibanya di sebuah kios eceran, pelaku membeli dua liter bensin untuk mengisikan tangki motor Yamaha RX King tersebut.
Namun, begitu bahan bakar terisi dan mesin motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember tanpa membayar bensin kepada pemilik kios.
Petugas Satreskrim Polres Lumajang yang menerima laporan korban segera melakukan perburuan intensif serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo untuk memotong jalur pelarian tersangka.
Upaya pelacakan lintas jajaran tersebut membuahkan hasil manis. Pelaku SAK berhasil dicegat dan diamankan petugas gabungan saat mengendarai sepeda motor curian tersebut di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King langsung diboyong ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, sementara Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan kendaraan bermotor di area publik.











