ADAKITANEWS, Lamongan — Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Lamongan. Pelaku seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan buron kasus penipuan yang berawal dari modus promosi di media sosial sejak Mei 2026 tersebut.
Tersangka menggaet para korban dengan cara mengunggah status WhatsApp berisi testimoni rekayasa keberhasilan anggota arisan, lalu menjual slot arisan seharga Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda saat jadwal pencairan.
“Tertarik penawaran tersebut, korban berinisial AZL warga Sugio mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun saat tanggal pencairan, uang tidak diberikan dan tersangka menghilang dari rumahnya,” terang IPDA Hamzaid, Kamis (5/11/2026).
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan melakukan perburuan hingga melacak keberadaan tersangka yang kabur ke luar pulau.
Tersangka HCA berhasil dicokok di Kota Batam tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum.
Dari hasil pendalaman penyidik, tercatat sedikitnya ada 16 korban lain yang ikut terjerat dengan total kerugian materiil mencapai Rp132.033.000.
Saat ini tersangka HCA telah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait persangkaan pasal penipuan dan penggelapan.
IPDA Hamzaid mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak serta tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal di media sosial.
Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum mentransfer sejumlah uang demi mengantisipasi kejahatan serupa.











