ADAKITANEWS, Tulungagung – Petualangan AS alias Menying (48), seorang residivis spesialis pencurian uang laci toko, akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu. Warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek tersebut diringkus petugas saat sedang mengincar mangsa baru pada Selasa (3/11/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aksi pencurian di Toko Pakan Oci Pet Shop, Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada Sabtu (26/9/2026) siang. Korban kehilangan uang tunai Rp600.000 akibat disatroni pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa identitas pelaku terkuak usai petugas melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sempat melacak keberadaan tersangka di kos-kosan kawasan Ngujang hingga ke kampung halamannya di Trenggalek, perburuan petugas akhirnya membuahkan hasil saat patroli antisipasi kejahatan jalanan di sekitar Pasar Kliwon, Kalangbret.
“Pria mencurigakan tersebut sempat kabur saat akan diperiksa, namun berhasil digulung petugas di depan Hotel Jamboo Land Kalangbret. Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sedang mencari sasaran toko baru,” terang AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (5/11/2026).
Modus operandi yang digunakan Menying tergolong klasik namun jeli. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli sambil mengamati situasi. Begitu penjaga toko atau kios lengah, pelaku menguras uang tunai di dalam laci kasir.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, tersangka menguras uang laci di lima lokasi berbeda, meliputi Toko Pakan Oci Pet Shop Sobontoro (Rp600.000), kios toko bunga Pasar Ngemplak (Rp4.000.000), toko pracangan Pasar Ngemplak (Rp1.200.000), kios tape Pasar Ngemplak (Rp400.000), serta kios pisang Tanon Kedungwaru (Rp600.000).
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria F bernopol AG 4459 ZU, STNK, sisa uang tunai Rp107.000, serta satu unit ponsel pintar.
Tercatat, Menying merupakan residivis kambuhan yang sudah tujuh kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian serupa, yakni lima kali di wilayah hukum Polres Tulungagung dan dua kali di Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Andi imbau seluruh pemilik toko dan pedagang kios di Tulungagung untuk memperketat pengamanan laci penyimpanan uang serta melengkapi tempat usaha dengan kamera CCTV guna mencegah aksi kejahatan serupa.











