ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (7/4/2026) siang. Persidangan ini berlangsung tertib di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri.
Dua regulasi yang tengah digodok tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, serta Raperda mengenai Penyertaan Modal. Rapat dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, ST, Sekretaris Daerah, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs. Sigit Sosiawan, SE, didampingi oleh Ketua DPRD Murdi Hantoro, SE, MM, dan Wakil Ketua DPRD Ketut Gutomo, SH. Sigit menjelaskan bahwa agenda ini merupakan fase penting dalam pembicaraan tingkat pertama bagian ketiga, di mana pemerintah daerah memberikan klarifikasi dan respons atas catatan kritis dari fraksi-fraksi.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Kediri menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran dari seluruh fraksi DPRD. Ia memberikan jawaban serta tanggapan mendalam atas berbagai saran, masukan, dan pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh legislatif guna menyempurnakan draf Raperda.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Wakil Bupati Kediri yang telah menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap dua buah Raperda Kabupaten Kediri. Tentunya kami berharap bahwa jawaban Bupati Kediri yang telah disampaikan tersebut tepat, argumentatif dan memenuhi sasaran, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi kita semua serta memperlancar jalannya pembahasan berikutnya,” ungkap Sigit Sosiawan saat memimpin jalannya rapat.
Menjelang akhir persidangan, pimpinan DPRD memberikan instruksi kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk agar segera melakukan pembahasan lanjutan secara intensif bersama jajaran pemerintah daerah. Percepatan pembahasan ini ditujukan agar tercapai persetujuan bersama sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Proses legislasi ini dipandang sangat vital untuk memastikan setiap peraturan yang disahkan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang luas bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kediri.(adv/dprd.kabkd/*/ys)











