ADAKITANEWS, Kediri – Tim hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri mulai melakukan pendampingan secara intensif terhadap Eka Faisol Umami, mantan warga binaan yang melaporkan dugaan kasus penganiayaan oleh sejumlah oknum petugas Lapas Kelas IIA Kediri.
Faisol mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri pada Rabu (3/6/2026) untuk bertemu dengan tim kuasa hukum yakni M. Rofian, S.H., dan Mahendra Adi Bintoni, S.H.. Pertemuan strategis tersebut digelar sebagai bagian dari langkah persiapan matang menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026 mendatang di Senayan, Jakarta.
Rofian memaparkan, tim kuasa hukum saat ini tengah berfokus melakukan pemetaan serta pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh dokumen tertulis dan kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban.
“Kami sedang memetakan seluruh berkas dan melihat secara detail kronologi peristiwanya. Setiap peristiwa harus sesuai dengan alat bukti yang ada sehingga dapat menjadi konstruksi hukum yang utuh. Tidak ada persiapan khusus selain mempersiapkan mental Mas Faisol untuk menghadapi proses yang akan dijalani. Dari tim kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten Kediri, kami siap mendampingi,” ujar Rofian saat memberikan keterangan di hadapan awak media.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, Dian Rifki Rahmadhana, menegaskan bahwa advokasi hukum yang diberikan kepada Faisol merupakan wujud nyata dari komitmen Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri untuk hadir mengulurkan bantuan bagi masyarakat kelompok rentan yang membutuhkan keadilan.
Menurut Rifki, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri M. Hadi Setiawan, atau yang akrab disapa Cak Hadi, telah menginstruksikan secara tegas bahwa partai politik wajib mengambil peran sebagai jembatan penengah antara masyarakat bawah dan proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri dibentuk untuk menjadi ruang pengaduan dan pendampingan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Golkar tidak hanya hadir saat agenda politik, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pendampingan. Prinsip kami sederhana, Golkar harus dekat dengan masyarakat dan ikut memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Dian mentransmisikan pesan dari Cak Hadi.
Ia mengimbuhkan, langkah advokasi ini sama sekali tidak berniat untuk melakukan intervensi atau mencampuri independensi proses hukum yang tengah bergulir di aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara agar memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum.
Pihak DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri berharap seluruh rangkaian tahapan pembuktian yang sedang berjalan dapat dieksplorasi secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
Sebelumnya, Faisol melaporkan dugaan aksi penganiayaan berat yang dialaminya sewaktu masih berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kediri. Ia mengklaim mendapatkan kekerasan fisik berulang pada tanggal 28 Mei 2025 usai dipanggil ke dalam ruang keamanan dan ketertiban (kamtib).
Berdasarkan pengakuannya, kala itu dirinya dimintai keterangan oleh petugas terkait temuan penyelundupan korek api dan baterai yang dibawa oleh sang istri. Namun, di tengah proses interogasi bergulir, ia mengaku dipaksa secara intimidatif untuk mengakui kasus pelanggaran lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan dirinya.
Faisol membeberkan bahwa dirinya mengalami pemukulan, tendangan, hingga dibanting oleh sejumlah oknum petugas lapas. Imbas dari tindakan represif tersebut, ia menderita cedera fatal berupa patah tulang paha kiri dan terpaksa harus naik ke meja operasi.
Kasus dugaan kekerasan ini baru resmi dilaporkan ke ranah hukum setelah dirinya dinyatakan bebas murni dari lapas pada Desember 2025. Faisol berdalih baru berani bersuara pascabebas lantaran didera rasa takut akan mendapat tekanan psikologis maupun fisik yang lebih berat selama masih mendekam di dalam sel tahanan.
Melalui jalur pendampingan hukum gratis yang diakomodasi ini, Faisol berharap penuh agar proses peradilan dapat berjalan secara objektif, adil, dan mampu memberikan kepastian hukum yang transparan atas penderitaan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Saya juga berharap ada pemulihan atas kerugian yang saya alami serta kejadian seperti ini tidak lagi menimpa warga binaan lainnya di masa mendatang,” tutur Faisol penuh harap.(*)











