ADAKITANEWS, Kediri – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kediri segera dimulai. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara adil, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya praktik titipan maupun pungutan liar.
Pesan penting tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat menghadiri Deklarasi Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri yang digelar di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
“Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” kata Mbak Dewi.
Menurutnya, sesuai arahan Mas Dhito, seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya mewanti-wanti agar tidak boleh ada praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk penyimpangan lainnya di lapangan.
“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih menggunakan empat jalur penerimaan konvensional, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Adapun keran pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka serentak pada 8 Juni 2026 mendatang.
Muhsin mengungkapkan daya tampung sekolah tingkat SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri secara keseluruhan mencapai sekitar 27.300 siswa. Jumlah tersebut dipastikan aman karena lebih besar dibandingkan jumlah kelulusan siswa SD/MI tahun ini yang diperkirakan sebanyak 22.500 siswa.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah di mana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terangnya.
Menurut Muhsin, deklarasi tersebut menjadi pedoman baku bagi seluruh penyelenggara SPMB di setiap satuan pendidikan agar mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Dengan demikian, seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang dipilih.
Penandatanganan komitmen bersama dalam deklarasi tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri bersama jajaran legislatif DPRD, kepolisian, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, prosesi penandatanganan juga diikuti oleh koordinator pengawas pendidikan tingkat TK hingga SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.(*)











