ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.
Sebelum proses penutupan dilaksanakan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak dapat lagi dilalui kendaraan.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara itu, dari pihak eksternal turut terlibat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” terangnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.(*)











