ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kemitraan formal ini difokuskan pada penguatan penanganan berbagai masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang berlangsung di Madiun, Rabu (15/7/2026).
Dokumen perjanjian penting tersebut ditandatangani langsung oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi.
VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menjelaskan bahwa jalinan kerja sama ini sengaja ditempuh untuk mendongkrak efektivitas penanganan problem hukum yang berpotensi dihadapi korporasi, sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.
Menurut Ali, kehadiran Kejari Kota Madiun sebagai pengacara negara diharapkan mampu memperkokoh barisan pendampingan hukum, khususnya dalam mengurai sengketa di ranah Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Melalui payung kemitraan ini, KAI Daop 7 Madiun berhak memperoleh intervensi bantuan hukum baik lewat jalur litigasi di meja hijau maupun non-litigasi. Selain itu, KAI juga akan mendapatkan pertimbangan hukum berupa legal opinion, tindakan hukum korektif lainnya yang beririsan dengan dinamika bisnis perusahaan, hingga pendampingan taktis dalam misi penyelamatan serta penyelesaian konflik aset milik BUMN tersebut.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menegaskan bahwa institusi adhyaksa memiliki mandat dan kewenangan penuh dalam melakukan penegakan hukum, termasuk mengawal dan mengamankan aset-aset yang terafiliasi sebagai kekayaan negara.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Komaidi secara tegas.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengimbuhkan bahwa konsolidasi yang terus dipertebal antara pihak KAI dan Kejari Kota Madiun diproyeksikan bakal menelurkan manfaat jangka panjang yang produktif bagi kedua instansi.
Kolaborasi ini dinilai tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan fisik dan legalitas aset negara semata, melainkan ikut andil besar dalam menyokong stabilitas operasional sektor perkeretaapian sebagai salah satu tulang punggung moda transportasi massal andalan masyarakat Indonesia.(*)











