ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional sepanjang musim kemarau yang disertai tiupan angin kencang guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat luas, khususnya kelompok petani, diimbau keras untuk tidak membakar jerami sisa panen, rumput ilalang, maupun tumpukan sampah di sekitar jalur rel karena berisiko memicu kebakaran yang dapat melumpuhkan operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa sebagian besar bentangan jalur besi di wilayah kerja Daop 7 melintasi area persawahan terbuka. Memasuki musim kemarau, kondisi semak belukar, ilalang, serta sisa-sisa jerami yang mengering membuat material tersebut sangat mudah tersulut api dan menyebar cepat saat terhempas angin kencang.
Menurut analisisnya, aktivitas pembakaran di sekitar ruang milik jalan kereta api sangat krusial dan berbahaya lantaran lidah api dapat merambat cepat masuk ke dalam ruang manfaat jalur utama kereta api.
Potensi bahaya nyata ini sempat terdeteksi lewat laporan resmi Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Walikukun yang menerima informasi dari Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api Daop 6 Yogyakarta. Berdasarkan laporan tersebut, telah terjadi aksi pembakaran jerami di Km 216+500 pada petak rute antara Stasiun Walikukun dan Stasiun Kedungbanteng, di mana kobaran api terus mendekati rel akibat dorongan angin.
Tohari menjelaskan, apabila masinis yang sedang berdinas mendapati adanya titik kebakaran atau gumpalan asap tebal di sekitar jalur rel, mereka diwajibkan mengambil tindakan preventif dengan memangkas laju kecepatan kereta. Bahkan, masinis berhak melakukan langkah Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk menghentikan total perjalanan apabila situasi di lapangan dinilai mengancam keselamatan.
“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta kereta api lain yang akan melintasi petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” ujar Tohari, Selasa (14/7/2026).
Ia mengimbuhkan bahwa dampak negatif pembakaran jerami maupun sampah tidak hanya berupa ancaman jilatan api secara fisik, melainkan juga paparan asap pekat yang seketika dapat memangkas jarak pandang (*visibility*) masinis. Kondisi defisit visual ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal, terlebih jika api sampai menyambar bagian lokomotif atau gerbong penumpang. Riskonya akan berlipat ganda apabila petak jalan tersebut tengah dilintasi oleh rangkaian kereta api barang yang membawa muatan logistik atau material yang mudah meledak.
Sebagai langkah mitigasi risiko, manajemen KAI Daop 7 Madiun gencar mengintensifkan jadwal patroli menyisir titik-titik rawan, memberikan edukasi langsung ke kelompok tani di sekitar rel, serta menyiagakan unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di pos-pos penjagaan jalur.
Di samping langkah persuasif, pihak KAI menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum formal terhadap oknum masyarakat yang terbukti sengaja melakukan aktivitas berbahaya yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Aturan tegas ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian seluruh masyarakat, khususnya para petani. Jangan membakar jerami sisa panen karena angin kencang pada musim kemarau dapat membuat api merambat ke jalur kereta api dalam hitungan detik. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Tohari memungkasi imbauannya.(*)











