adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Travel

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
16 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

Baca Juga

KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

KAI Tambah Operasional KA Gajayana Tambahan di Daop 7 Madiun Guna Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jambore IRCC 2026 di Madiun Gabungkan Aksi Gowes, Penghijauan, dan Kampanye Keselamatan Perlintasan

ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Sebelum proses penutupan dilaksanakan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak dapat lagi dilalui kendaraan.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara itu, dari pihak eksternal turut terlibat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” terangnya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.(*)

Tags: KAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiPapar KediriPenutupan JPL 302perlintasan sebidangTohari Humas KAIUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Pengcab ORADO Kota Kediri Gelar Domino Challenge di CFD untuk Kenalkan Olahraga Otak

Pengcab ORADO Kota Kediri Gelar Domino Challenge di CFD untuk Kenalkan Olahraga Otak

5 September 2026
Cak Hadi Jalin Simakrama dengan PHDI Kediri, Dorong Penguatan Kerukunan dan Kolaborasi Budaya

Cak Hadi Jalin Simakrama dengan PHDI Kediri, Dorong Penguatan Kerukunan dan Kolaborasi Budaya

5 September 2026

Untuk Anda

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Hukum & Kriminal

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

15 Desember 2025
Jombang Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan Nasional
Ekonomi

Jombang Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026