• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Travel

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
16 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

Baca Juga

Lewat Program TJSL, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Senilai Rp123 Juta untuk Pendidikan dan Budaya

VP KAI Daop 7 Madiun Inspeksi Lintas Madiun–Kertosono Menggunakan Lori Dresin Guna Pastikan Keandalan Prasarana

KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengguna Jalan Waspadai Batas Ketinggian Usai Insiden Pembatas Ditabrak Kendaraan

ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, tepatnya di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan perusahaan untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari.

Sebelum proses penutupan dilaksanakan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi sehingga tidak dapat lagi dilalui kendaraan.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara itu, dari pihak eksternal turut terlibat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari menjelaskan, hingga pertengahan Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI dalam menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan,” terangnya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.(*)

Tags: KAI Daop 7 MadiunKeselamatan Kereta ApiPapar KediriPenutupan JPL 302perlintasan sebidangTohari Humas KAIUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Meningkatkan Kualitas Kader PKK, Wawali Kota Kediri Serahkan Piala Lomba Cerdas Cermat Pokja IV

Meningkatkan Kualitas Kader PKK, Wawali Kota Kediri Serahkan Piala Lomba Cerdas Cermat Pokja IV

5 Agustus 2026
Lewat Program TJSL, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Senilai Rp123 Juta untuk Pendidikan dan Budaya

Lewat Program TJSL, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Senilai Rp123 Juta untuk Pendidikan dan Budaya

6 Agustus 2026
Puncak Peringatan Dies Natalis ke-49, UNP Kediri Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk dan Serahkan Anugerah Kampus 2026

Puncak Peringatan Dies Natalis ke-49, UNP Kediri Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk dan Serahkan Anugerah Kampus 2026

5 Agustus 2026
Raih Emas LKS Nasional 2026 Bidang Pengelasan, Pelajar SMK Kartanegara Wates Dapat Apresiasi Beasiswa dari Bupati Kediri

Raih Emas LKS Nasional 2026 Bidang Pengelasan, Pelajar SMK Kartanegara Wates Dapat Apresiasi Beasiswa dari Bupati Kediri

6 Agustus 2026
Pererat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Kediri Kota Perkuat Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah

Pererat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Kediri Kota Perkuat Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah

6 Agustus 2026

Untuk Anda

Sumber Banteng Naik Kelas: Mahasiswa KKN-T UNP Kediri Kembangkan Wisata untuk Tingkatkan Daya Tarik Baru
Nasional

Sumber Banteng Naik Kelas: Mahasiswa KKN-T UNP Kediri Kembangkan Wisata untuk Tingkatkan Daya Tarik Baru

13 Februari 2026
Inflasi Kota Kediri Februari 2026 Terkendali di Angka 0,87 Persen
Ekonomi

Inflasi Kota Kediri Februari 2026 Terkendali di Angka 0,87 Persen

3 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026