• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perkuat Kesadaran Hukum, Bupati Warsubi Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jombang tentang Desa Sadar Hukum

RedaksibyRedaksi
5 Februari 2026
Perkuat Kesadaran Hukum, Bupati Warsubi Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jombang tentang Desa Sadar Hukum

ADAKITANEWS, Jombang – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) pagi. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., itu digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang. Agenda utama diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak awal pembahasan Raperda pada November 2025. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi DPRD dalam mencermati dan menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Bupati menjelaskan bahwa Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Warsubi menyampaikan bahwa Perda ini juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai.

“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif,” tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini mengacu pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD. Dengan penetapan ini, diharapkan regulasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat menjadi landasan kuat dalam membangun budaya hukum yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.(*)

Baca Juga

Refleksi Kejayaan Nusantara, Pegiat Budaya Jombang Gelar Jagongan Budaya

Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

Jombang Kebut Pembangunan 207 Kios Pangan untuk Stabilitas Harga

Tags: Berita JombangBupati JombangDPRD JombangHadi AtmajijombangKabupaten JombangKeadilan RestoratifKesadaran HukumPemkab JombangPeraturan DaerahRaperda Desa Sadar Hukumwarsubi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Pecah Rekor! Okupansi Kereta Api Tembus 150 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Pecah Rekor! Okupansi Kereta Api Tembus 150 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026

24 Maret 2026
Kemenkes dan M. Sarmuji Sosialisasikan Imunisasi di Kediri untuk Tangkal Hoaks

Kemenkes dan M. Sarmuji Sosialisasikan Imunisasi di Kediri untuk Tangkal Hoaks

5 Mei 2026
PKK Kota Kediri dan Ponpes Wali Barokah Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Santriwati

PKK Kota Kediri dan Ponpes Wali Barokah Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Santriwati

6 Mei 2026
Sarmuji Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Sarmuji Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

6 Mei 2026
Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

1 Mei 2026

Untuk Anda

Sasar 4.285 Warga, Pemkot Kediri Siapkan 32 Ton Beras untuk Penyaluran Lewat ATM Beras
Nasional

Sasar 4.285 Warga, Pemkot Kediri Siapkan 32 Ton Beras untuk Penyaluran Lewat ATM Beras

13 April 2026
Pemkab Jombang Perkuat Toleransi Melalui Temu Suku dan Etnis
Nasional

Pemkab Jombang Perkuat Toleransi Melalui Temu Suku dan Etnis

20 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026