ADAKITANEWS, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 yang digelar di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota TIMPORA dari empat wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk pertama kalinya dengan melibatkan empat kabupaten/kota secara bersamaan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas instansi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan pertukaran informasi dalam pengawasan keberadaan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menegaskan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan kolaborasi erat dari seluruh pihak tanpa mengedepankan ego sektoral. Ia menyebutkan beberapa lokasi yang menjadi fokus perhatian pengawasan, antara lain Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, dan Bandara Internasional Dhoho.
Saat membuka kegiatan secara resmi, Novianto Sulastono mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk meningkatkan komunikasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan merespons cepat potensi pelanggaran keimigrasian dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Merdhi Berliano menyampaikan materi terkait tren pelanggaran keimigrasian, penanganan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga capaian kinerja pengawasan.
Sepanjang 2026, Kantor Imigrasi Kediri mencatat keberadaan 140 WNA aktif di empat wilayah kerjanya. Selain itu, telah dijatuhkan 17 tindakan administratif keimigrasian dan sembilan penangkalan, serta dibentuk tiga Desa Binaan Imigrasi.
Sesi diskusi forum membahas berbagai isu krusial, seperti kewarganegaraan ganda, pencegahan modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan tenaga kerja asing, hingga mekanisme pelaporan mahasiswa asing dan WNA yang menghuni kos atau kontrakan. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memetakan kendala pengawasan serta merencanakan operasi gabungan.
Melalui koordinasi intensif ini, Kantor Imigrasi Kediri berharap kerja sama dan pertukaran informasi antar-instansi dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)











