ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas. Imbauan ini menyusul maraknya insiden pengendara sepeda motor yang menerobos hingga menabrak palang pintu perlintasan sebidang dalam tiga hari berturut-turut.
Rangkaian kejadian tersebut berlangsung di wilayah Jombang, Blitar, dan Baron–Kertosono sejak Sabtu (24/10/2026) hingga Senin (26/10/2026). Selain menyebabkan masinis harus melakukan pengereman darurat, dua palang pintu perlintasan dilaporkan mengalami kerusakan.
Insiden pertama terjadi di JPL 71 emplasemen Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) terpaksa melakukan pengereman darurat akibat adanya sepeda motor yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup.
Peristiwa kedua berlangsung di JPL 197 petak jalan emplasemen Blitar pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB. Sebuah sepeda motor menabrak palang pintu perlintasan nomor 2 hingga patah saat petugas sedang melayani melintasnya KA 421 (Commuter Line Penataran).
Sementara itu, kejadian ketiga terjadi di JPL 90 petak jalan Baron–Kertosono pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Palang pintu patah ditabrak sepeda motor saat melintas KA PLB 7044A (Sangkuriang). Pengendara dalam insiden tersebut diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Petugas Security Stasiun Baron diterjunkan untuk mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi, sementara KAI berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono guna memulihkan fasilitas yang rusak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyayangkan tingginya angka kelalaian pengguna jalan dalam kurun waktu singkat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia mengingatkan kembali bahwa seluruh pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta menghentikan kendaraan saat sirine atau sinyal perlintasan telah aktif.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.(*)











