• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP Baru, Bahas Tantangan Penegakan Hukum di Daerah

RedaksibyRedaksi
19 Desember 2025
Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP Baru, Bahas Tantangan Penegakan Hukum di Daerah

ADAKITANEWS, Jombang – Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar penyuluhan hukum melalui Focus Group Discussion. Kegiatan bertajuk Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah ini berlangsung di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025) pagi, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jombangkab yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.

Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar revisi pasal, melainkan transformasi filosofi hukum pidana nasional.

“UU No. 1 Tahun 2023 membawa revisi mendasar dari sisi filosofi dan pendekatan. Hukum pidana ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen mendukung penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sudiro membacakan pesan Bupati Jombang.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, SIK., M.Sc., menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

“Pembaruan ini menuntut pola kerja koordinasi yang baru. Kami menyadari adanya paradigma baru seperti penguatan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif. Ini memerlukan kesiapan teknis maupun budaya kerja agar penerapan hukum di lapangan berjalan profesional dan humanis,” tegas AKP Dimas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memaparkan pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.

“Indonesia kini memiliki payung hukum yang berlandaskan nilai Pancasila. Salah satu inovasi besarnya adalah pidana kerja sosial. Kami butuh kolaborasi dengan Pemkab Jombang untuk menentukan di mana terpidana nantinya akan disalurkan untuk menjalankan kerja sosial tersebut. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi harus dirasakan adil oleh seluruh masyarakat,” tutur Kajari Jombang.

FGD ini menghadirkan dua narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni Iqbal Felisiano, S.H., LL.M., serta Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP. Keduanya mengulas secara komprehensif terkait teknis transisi perkara yang dimulai pada 2025 namun disidangkan setelah KUHP baru berlaku, termasuk pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Andi Kurniawan, SH., MH., selaku penyelenggara, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti 150 peserta dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, advokat, camat, perwakilan kepala desa, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Melalui kegiatan yang dibiayai APBD 2025 ini, Pemkab Jombang berharap terbangun kesamaan persepsi lintas lembaga sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan seragam, tanpa menimbulkan disparitas hukum di daerah saat diberlakukan secara nasional.(*)

Baca Juga

Refleksi Kejayaan Nusantara, Pegiat Budaya Jombang Gelar Jagongan Budaya

Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

Jombang Kebut Pembangunan 207 Kios Pangan untuk Stabilitas Harga

Tags: Andi KurniawanAPBD JombangArdi KurniawanBupati JombangDimas Robin AlexanderDyah AmbarwatiFocus Group DiscussionHarmonisasi HukumHukum PancasilaIqbal FelisianojombangKabupaten JombangKapolres JombangKeadilan RestoratifKejaksaan Negeri JombangKUHAP BaruKUHP BaruPemkab JombangPenegakan HukumPidana kerja sosialRiza Alifianto KurniawanRuang Bung TomoSudiro SetionoUltimum RemediumUniversitas AirlanggaUU No. 1 Tahun 2023warsubi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

1 Mei 2026
Pecah Rekor! Okupansi Kereta Api Tembus 150 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Pecah Rekor! Okupansi Kereta Api Tembus 150 Persen pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026

24 Maret 2026
Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

1 Mei 2026
Kemenkes dan M. Sarmuji Sosialisasikan Imunisasi di Kediri untuk Tangkal Hoaks

Kemenkes dan M. Sarmuji Sosialisasikan Imunisasi di Kediri untuk Tangkal Hoaks

5 Mei 2026
Refleksi Kejayaan Nusantara, Pegiat Budaya Jombang Gelar Jagongan Budaya

Refleksi Kejayaan Nusantara, Pegiat Budaya Jombang Gelar Jagongan Budaya

3 Mei 2026

Untuk Anda

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Lewat Delapan Rencana Aksi, Free Float Emiten Dinaikkan hingga 15 Persen
Ekonomi

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Lewat Delapan Rencana Aksi, Free Float Emiten Dinaikkan hingga 15 Persen

1 Februari 2026
Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud
Nasional

Memutus Sunyi di Kampung Onggoboyo: Asa Warga di Atas Tanah Pinjaman Kaki Gunung Kelud

11 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026