ADAKITANEWS, Jombang – Aparat kepolisian di Jawa Timur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Operasi penegakan hukum ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Potensi kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Di tingkat daerah, Polres Jombang turut berkontribusi aktif dalam pengungkapan kasus tersebut. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal, polisi membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang meresahkan masyarakat.
Dalam penindakan di Jombang, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Robin Alexander, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan modus pengoplosan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.
“Praktik ini dilakukan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi,” jelas AKP Robin.
Di lokasi pengungkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merampas hak masyarakat kecil. Aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan apabila menemukan praktik ilegal serupa di lingkungan mereka.(*)











