ADAKITANEWS, Surabaya – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia yang terjadi di Surabaya. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan tegak lurus, profesional, serta akuntabel.
Lantaran terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang usianya belum genap 12 tahun, mekanisme proses hukum wajib tunduk dan mengacu pada regulasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan empati serta duka cita mendalam kepada keluarga korban. Pihaknya menegaskan sangat memahami desakan dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat luas.
“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” terang Kombes Pol Ganis, Senin (19/10/2026).
Kombes Ganis membeberkan bahwa sesuai dengan Pasal 21 UU SPPA, penanganan terhadap terduga pelaku yang belum menginjak usia 12 tahun tidak dapat disamakan dengan sistem peradilan umum orang dewasa maupun ABH di atas batas usia pidana.
Dalam skema ini, penyidik wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional. Penetapan keputusan hukum akhir nantinya akan berpijak pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi sosial dari instansi terkait tersebut.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai penerapan aturan khusus ini, Kombes Ganis meluruskan anggapan bahwa regulasi peradilan anak mengesampingkan penderitaan keluarga korban.
Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap ABH adalah mandat undang-undang, namun hal itu tidak sedikit pun mengikis komitmen kepolisian untuk memperjuangkan hak-hak korban.
“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” tegas Kombes Ganis.











