adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usut Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tegak Lurus dan Transparan

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
19 Oktober 2026
Usut Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tegak Lurus dan Transparan

Baca Juga

Tiga Hari Diburu, Trio Spesialis Pencuri Mesin Perahu Nelayan Watukarung Digulung Polres Pacitan

Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

ADAKITANEWS, Surabaya – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia yang terjadi di Surabaya. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan tegak lurus, profesional, serta akuntabel.

Lantaran terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang usianya belum genap 12 tahun, mekanisme proses hukum wajib tunduk dan mengacu pada regulasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan empati serta duka cita mendalam kepada keluarga korban. Pihaknya menegaskan sangat memahami desakan dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat luas.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” terang Kombes Pol Ganis, Senin (19/10/2026).

Kombes Ganis membeberkan bahwa sesuai dengan Pasal 21 UU SPPA, penanganan terhadap terduga pelaku yang belum menginjak usia 12 tahun tidak dapat disamakan dengan sistem peradilan umum orang dewasa maupun ABH di atas batas usia pidana.

Dalam skema ini, penyidik wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional. Penetapan keputusan hukum akhir nantinya akan berpijak pada Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi sosial dari instansi terkait tersebut.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai penerapan aturan khusus ini, Kombes Ganis meluruskan anggapan bahwa regulasi peradilan anak mengesampingkan penderitaan keluarga korban.

Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap ABH adalah mandat undang-undang, namun hal itu tidak sedikit pun mengikis komitmen kepolisian untuk memperjuangkan hak-hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” tegas Kombes Ganis.

Tags: Hukum & KriminalKombes Ganis SetyaningrumPenganiayaan AnakPolda JatimPolrestabes SurabayaUU SPPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

16 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

17 Oktober 2026
Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Peringati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

12 Oktober 2026
Tingkatkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Tingkatkan Pengelolaan Arsip Digital, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

14 Oktober 2026

Untuk Anda

Jamu PSBS Biak, Persik Kediri Targetkan Poin Penuh di Stadion Brawijaya
Nasional

Jamu PSBS Biak, Persik Kediri Targetkan Poin Penuh di Stadion Brawijaya

5 Maret 2026
Siapakah Istri Monkey D. Luffy? Berikut Kandidatnya
Nasional

Siapakah Istri Monkey D. Luffy? Berikut Kandidatnya

23 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026