ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg, terutama dalam aktivitas sahur keliling.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 mengenai Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dokumen yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri meminta seluruh lapisan warga untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Penggunaan sound horeg dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum, sehingga dilarang keras untuk digunakan dalam kegiatan sahur maupun takbir keliling.
“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi petikan poin imbauan dalam surat edaran resmi tersebut.
Selain larangan pengeras suara, Pemkab Kediri juga mengharamkan aksi balap liar, kebut-kebutan, serta konvoi kendaraan di jalan raya. Masyarakat juga dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyulut petasan dan kembang api yang mengandung bahan peledak.
Mendukung inisiatif Kementerian Agama terkait program masjid ramah pemudik, pemerintah daerah mengimbau agar masjid-masjid di jalur utama mudik tetap beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat.
Di sektor niaga, pengusaha tempat makan seperti restoran, kafe, dan warung nasi diminta untuk tidak memamerkan dagangan secara terbuka pada siang hari. Para penjual takjil juga diingatkan agar tertib dan tidak memakai bahu jalan supaya arus lalu lintas tetap lancar.
Pemerintah secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap tempat usaha. Segala bentuk penertiban merupakan wewenang penuh aparat keamanan dan instansi terkait.
Khusus untuk sektor pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil dengan harapan agar ibadah Ramadan di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh semangat toleransi.(*)











