• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

RedaksibyRedaksi
23 Februari 2026
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg, terutama dalam aktivitas sahur keliling.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 mengenai Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dokumen yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri meminta seluruh lapisan warga untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Penggunaan sound horeg dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum, sehingga dilarang keras untuk digunakan dalam kegiatan sahur maupun takbir keliling.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi petikan poin imbauan dalam surat edaran resmi tersebut.

Selain larangan pengeras suara, Pemkab Kediri juga mengharamkan aksi balap liar, kebut-kebutan, serta konvoi kendaraan di jalan raya. Masyarakat juga dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyulut petasan dan kembang api yang mengandung bahan peledak.

Mendukung inisiatif Kementerian Agama terkait program masjid ramah pemudik, pemerintah daerah mengimbau agar masjid-masjid di jalur utama mudik tetap beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat.

Di sektor niaga, pengusaha tempat makan seperti restoran, kafe, dan warung nasi diminta untuk tidak memamerkan dagangan secara terbuka pada siang hari. Para penjual takjil juga diingatkan agar tertib dan tidak memakai bahu jalan supaya arus lalu lintas tetap lancar.

Pemerintah secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap tempat usaha. Segala bentuk penertiban merupakan wewenang penuh aparat keamanan dan instansi terkait.

Khusus untuk sektor pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil dengan harapan agar ibadah Ramadan di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh semangat toleransi.(*)

Baca Juga

Setahun Mas Dhito, DPRD Kabupaten Kediri Puji Layanan Desa tapi Soroti Kerusakan Jalan

Bantu Kebutuhan Ramadan, 485 Lansia di Kota Kediri Terima PKH Plus Tahap I Tahun 2026

Jaga Keamanan Desa, Satgas TMMD ke-127 Kediri Ikut Ronda Malam Bersama Warga Puncu

Tags: Berita KediriHanindhito Himawan PramanaIdulfitri 1447 HKabupaten KediriKediriLarangan PetasanRamadan 2026Sahur KelilingSatpol PP KediriSound Horeg Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Ramadan Hepi: DPD Golkar Kabupaten Kediri Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga

Ramadan Hepi: DPD Golkar Kabupaten Kediri Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga

20 Februari 2026
Sosialisasi Spirit Ramadan, Cak Hadi Ajak Warga Kediri Perkuat Toleransi dan Kerukunan Sosial

Sosialisasi Spirit Ramadan, Cak Hadi Ajak Warga Kediri Perkuat Toleransi dan Kerukunan Sosial

21 Februari 2026
Serap Aspirasi di Kediri, M. Sarmuji Salurkan PIP dan Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

Serap Aspirasi di Kediri, M. Sarmuji Salurkan PIP dan Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

22 Februari 2026
Setahun Mas Dhito, DPRD Kabupaten Kediri Puji Layanan Desa tapi Soroti Kerusakan Jalan

Setahun Mas Dhito, DPRD Kabupaten Kediri Puji Layanan Desa tapi Soroti Kerusakan Jalan

23 Februari 2026
Sekolah di Kediri Jemput Bola Selamatkan Anak Putus Sekolah, Dapat Dukungan M. Sarmuji

Sekolah di Kediri Jemput Bola Selamatkan Anak Putus Sekolah, Dapat Dukungan M. Sarmuji

22 Februari 2026

Untuk Anda

VP KAI Daop 7 Madiun Tilik Lintas dan Pantau Daerah Rawan Demi Keselamatan Nataru
Nasional

VP KAI Daop 7 Madiun Tilik Lintas dan Pantau Daerah Rawan Demi Keselamatan Nataru

23 Desember 2025
PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG
Hukum & Kriminal

PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

5 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026