• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

RedaksibyRedaksi
23 Februari 2026
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

Baca Juga

Dukung Sport Tourism, KONI Kediri Ajak Atlet Taekwondo Internasional City Tour ke Kampung Tenun

Buka Turnamen Gerindra Cup 2026 di Stadion Brawijaya, Mbak Wali Berharap Lahir Talenta Nasional

Ribuan Atlet Unjuk Gigi di GOR Jayabaya, Mbak Wali Targetkan Kediri Jadi Kiblat Sport Tourism

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg, terutama dalam aktivitas sahur keliling.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 mengenai Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dokumen yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri meminta seluruh lapisan warga untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Penggunaan sound horeg dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum, sehingga dilarang keras untuk digunakan dalam kegiatan sahur maupun takbir keliling.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi petikan poin imbauan dalam surat edaran resmi tersebut.

Selain larangan pengeras suara, Pemkab Kediri juga mengharamkan aksi balap liar, kebut-kebutan, serta konvoi kendaraan di jalan raya. Masyarakat juga dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyulut petasan dan kembang api yang mengandung bahan peledak.

Mendukung inisiatif Kementerian Agama terkait program masjid ramah pemudik, pemerintah daerah mengimbau agar masjid-masjid di jalur utama mudik tetap beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat.

Di sektor niaga, pengusaha tempat makan seperti restoran, kafe, dan warung nasi diminta untuk tidak memamerkan dagangan secara terbuka pada siang hari. Para penjual takjil juga diingatkan agar tertib dan tidak memakai bahu jalan supaya arus lalu lintas tetap lancar.

Pemerintah secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap tempat usaha. Segala bentuk penertiban merupakan wewenang penuh aparat keamanan dan instansi terkait.

Khusus untuk sektor pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil dengan harapan agar ibadah Ramadan di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh semangat toleransi.(*)

Tags: Berita KediriHanindhito Himawan PramanaIdulfitri 1447 HKabupaten KediriKediriLarangan PetasanRamadan 2026Sahur KelilingSatpol PP KediriSound Horeg Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kediri Berlanjut ke Komisi XIII DPR RI

Dugaan Penganiayaan di Lapas Kediri Berlanjut ke Komisi XIII DPR RI

3 Juni 2026
“Biar Gak Gabut”: Esensi Sekolah dan Ketegasan Orang Tua Saat Anak Minta Bawa Gawai Pasca-Ujian

“Biar Gak Gabut”: Esensi Sekolah dan Ketegasan Orang Tua Saat Anak Minta Bawa Gawai Pasca-Ujian

3 Juni 2026
AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

12 Februari 2026
Perkuat Ukhuwah, Golkar Kabupaten Kediri Bagikan 500 Paket Daging Kurban

Perkuat Ukhuwah, Golkar Kabupaten Kediri Bagikan 500 Paket Daging Kurban

30 Mei 2026
Dorong Penguatan Industri, OJK Catat Kinerja Positif BPR-BPRS Nasional dan Daerah Kediri

Dorong Penguatan Industri, OJK Catat Kinerja Positif BPR-BPRS Nasional dan Daerah Kediri

2 Juni 2026

Untuk Anda

Pemkab Jombang Raih Finalis Top 45 KOVABLIK Jatim 2025 lewat Inovasi SI-LAJANG
Nasional

Pemkab Jombang Raih Finalis Top 45 KOVABLIK Jatim 2025 lewat Inovasi SI-LAJANG

12 Desember 2025
Sambut Mudik Lebaran, DPUPR Kota Kediri Kebut Perbaikan Jalan Imam Bonjol hingga Teuku Umar
Nasional

Sambut Mudik Lebaran, DPUPR Kota Kediri Kebut Perbaikan Jalan Imam Bonjol hingga Teuku Umar

12 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026