adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

RedaksibyRedaksi
23 Februari 2026
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg saat Sahur Keliling

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan instruksi tegas bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau yang populer disebut sound horeg, terutama dalam aktivitas sahur keliling.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 mengenai Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dokumen yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kediri meminta seluruh lapisan warga untuk menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Penggunaan sound horeg dinilai dapat mengganggu ketenteraman umum, sehingga dilarang keras untuk digunakan dalam kegiatan sahur maupun takbir keliling.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi petikan poin imbauan dalam surat edaran resmi tersebut.

Selain larangan pengeras suara, Pemkab Kediri juga mengharamkan aksi balap liar, kebut-kebutan, serta konvoi kendaraan di jalan raya. Masyarakat juga dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyulut petasan dan kembang api yang mengandung bahan peledak.

Mendukung inisiatif Kementerian Agama terkait program masjid ramah pemudik, pemerintah daerah mengimbau agar masjid-masjid di jalur utama mudik tetap beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat.

Di sektor niaga, pengusaha tempat makan seperti restoran, kafe, dan warung nasi diminta untuk tidak memamerkan dagangan secara terbuka pada siang hari. Para penjual takjil juga diingatkan agar tertib dan tidak memakai bahu jalan supaya arus lalu lintas tetap lancar.

Pemerintah secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap tempat usaha. Segala bentuk penertiban merupakan wewenang penuh aparat keamanan dan instansi terkait.

Khusus untuk sektor pariwisata, jam operasional selama Ramadan dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pihak berwenang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil dengan harapan agar ibadah Ramadan di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh semangat toleransi.(*)

Baca Juga

Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Museum Daerah Tahap Tiga dan Amfiteater

Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Akses Beton Jalan Menuju Kawah Gunung Kelud

Imigrasi Kediri Melayani Pengurusan Paspor 160 Calon Jemaah Haji Asal Nganjuk

Tags: Berita KediriHanindhito Himawan PramanaIdulfitri 1447 HKabupaten KediriKediriLarangan PetasanRamadan 2026Sahur KelilingSatpol PP KediriSound Horeg Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Hadir di SYIAR Festival 2026, Kantor Imigrasi Kediri Buka Layanan Paspor dan Edukasi TPPO

Hadir di SYIAR Festival 2026, Kantor Imigrasi Kediri Buka Layanan Paspor dan Edukasi TPPO

7 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

KAI Daop 7 Madiun Bangun Pos Jaga di 13 Titik Prioritas dan Gelar Diklat 52 Petugas Perlintasan

7 September 2026

Untuk Anda

Vinanda Prameswati Buka Turnamen Tenis Wali Kota Kediri Cup 2026
Olahraga

Vinanda Prameswati Buka Turnamen Tenis Wali Kota Kediri Cup 2026

22 Agustus 2026
Pimpin Upacara Harkitnas, Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa di Era Digital
Nasional

Pimpin Upacara Harkitnas, Mbak Wali Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa di Era Digital

20 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026