adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tudingan Pemerasan Rp15 Juta Ditepis, Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Honda Vario Sesuai Prosedur

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
8 November 2026
Tudingan Pemerasan Rp15 Juta Ditepis, Polres Malang Tegaskan Penanganan Kasus Honda Vario Sesuai Prosedur

Baca Juga

Tipu Enam Korban Hingga Rp4,07 Miliar, Bos Arisan “MeAow” Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim

Pura-Pura Teman Korban dan Ngutang Bensin, Pencuri RX King Asal Lumajang Diringkus di Situbondo

Tujuh Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, Residivis Spesialis Pencuri Laci Toko Diringkus Resmob Macan Agung

ADAKITANEWS, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang membantah keras tudingan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim terhadap seorang pria dalam penanganan perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai aturan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan korban berinisial MS (23), warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 pada Agustus 2026.

Kendaraan milik korban semula dipinjam oleh WD (39), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, namun tak kunjung dikembalikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, motor tersebut ternyata telah dijual secara sepihak kepada seorang pria berinisial NG (31) di Kecamatan Wagir seharga Rp14,5 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara NG masih berstatus sebagai saksi dan proses penyidikan perkara ini terus berjalan,” kata AKP Budiono, Sabtu (7/11/2026).

Terkait desas-desus yang menyebutkan adanya instruksi penyitaan telepon genggam hingga intimidasi dan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada saksi, AKP Budiono menegaskan bahwa kabar burung tersebut tidak berdasar.

Penegakan hukum dilakukan sepenuhnya merujuk pada pemenuhan alat bukti serta fakta pemeriksaan di lapangan tanpa ada celah transaksi ilegal.

Guna menjaga integritas penanganan perkara, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang dilibatkan secara langsung untuk melakukan pengawasan internal demi mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh anggota.

“Tidak dibenarkan adanya permintaan uang atau transaksi dalam proses penegakan hukum. Pengawasan internal dari Sipropam tetap berjalan, dan apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota tentu akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarny.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang tengah fokus merampungkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang.

AKP Budiono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya serta membuka pintu bagi publik untuk melaporkan segenap dugaan pelanggaran anggota melalui saluran resmi kepolisian.

Langkah transparansi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan bagi korban yang dirugikan atas penggelapan kendaraan tersebut.

Tags: Berita MalangBudionoHukum & KriminalPenggelapan MotorPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

3 November 2026
Puji Gagasan Konservasi Alam Bupati Mochamad Nur Arifin, Akademisi Korsel Jajaki Kerjasama dengan Trenggalek

Puji Gagasan Konservasi Alam Bupati Mochamad Nur Arifin, Akademisi Korsel Jajaki Kerjasama dengan Trenggalek

2 November 2026
Jurnalis Kediri Raya Promosikan Potensi Wisata Daerah Lewat Riding Wisata Ceria

Jurnalis Kediri Raya Promosikan Potensi Wisata Daerah Lewat Riding Wisata Ceria

31 Oktober 2026
Pemkot Kediri Kenalkan Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini Lewat PAUD Sigap

Pemkot Kediri Kenalkan Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini Lewat PAUD Sigap

2 November 2026
Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Hingga September 2026, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

2 November 2026

Untuk Anda

Volume Penumpang Daop 7 Madiun Tembus 356 Ribu Orang, Kepercayaan Masyarakat Meningkat 107 Persen
Nasional

Volume Penumpang Daop 7 Madiun Tembus 356 Ribu Orang, Kepercayaan Masyarakat Meningkat 107 Persen

21 Maret 2026
Dampak Kereta Anjlok di Bumiayu, 8 KA Jarak Jauh Alami Keterlambatan Masuk Wilayah Daop 7 Madiun
Nasional

Dampak Kereta Anjlok di Bumiayu, 8 KA Jarak Jauh Alami Keterlambatan Masuk Wilayah Daop 7 Madiun

7 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026