ADAKITANEWS, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang membantah keras tudingan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim terhadap seorang pria dalam penanganan perkara penggelapan sepeda motor Honda Vario. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai aturan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan korban berinisial MS (23), warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 pada Agustus 2026.
Kendaraan milik korban semula dipinjam oleh WD (39), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, namun tak kunjung dikembalikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, motor tersebut ternyata telah dijual secara sepihak kepada seorang pria berinisial NG (31) di Kecamatan Wagir seharga Rp14,5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara NG masih berstatus sebagai saksi dan proses penyidikan perkara ini terus berjalan,” kata AKP Budiono, Sabtu (7/11/2026).
Terkait desas-desus yang menyebutkan adanya instruksi penyitaan telepon genggam hingga intimidasi dan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada saksi, AKP Budiono menegaskan bahwa kabar burung tersebut tidak berdasar.
Penegakan hukum dilakukan sepenuhnya merujuk pada pemenuhan alat bukti serta fakta pemeriksaan di lapangan tanpa ada celah transaksi ilegal.
Guna menjaga integritas penanganan perkara, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Malang dilibatkan secara langsung untuk melakukan pengawasan internal demi mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh anggota.
“Tidak dibenarkan adanya permintaan uang atau transaksi dalam proses penegakan hukum. Pengawasan internal dari Sipropam tetap berjalan, dan apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota tentu akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarny.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang tengah fokus merampungkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang.
AKP Budiono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya serta membuka pintu bagi publik untuk melaporkan segenap dugaan pelanggaran anggota melalui saluran resmi kepolisian.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan keadilan bagi korban yang dirugikan atas penggelapan kendaraan tersebut.











