adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tipu Enam Korban Hingga Rp4,07 Miliar, Bos Arisan “MeAow” Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
6 November 2026
Tipu Enam Korban Hingga Rp4,07 Miliar, Bos Arisan “MeAow” Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim

Baca Juga

Pura-Pura Teman Korban dan Ngutang Bensin, Pencuri RX King Asal Lumajang Diringkus di Situbondo

Tujuh Kali Masuk Penjara Tak Bikin Kapok, Residivis Spesialis Pencuri Laci Toko Diringkus Resmob Macan Agung

Buron Hingga ke Batam, Pelaku Penipuan Arisan Online Rp132 Juta Diringkus Polres Lamongan

ADAKITANEWS, Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan “MeAow”. Tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap MCL dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara secara komprehensif.

Berdasarkan berkas laporan polisi yang diterima penyidik, sejauh ini terdapat enam orang korban yang melapor dengan akumulasi total kerugian materiil mencapai Rp4.075.221.000 (sekitar Rp4,07 miliar).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan serta penahanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (6/11/2026).

Kombes Pol Abast membeberkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan beragam skema arisan menggiurkan kepada para peserta, mulai dari sistem arisan menurun, takeover, overslot, sistem flat, hingga penawaran dana pinjaman.

Para korban tergiur lalu menyetorkan sejumlah dana secara berkala melalui transfer antarrekening bank. Namun, ketika jadwal pencairan tiba sesuai kesepakatan, uang modal beserta janji keuntungan yang dinanti para peserta tak kunjung dibayarkan oleh tersangka.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus melacak aliran transaksi keuangan tersangka guna menelusuri alokasi penggunaan dana hasil kejahatan tersebut, sekaligus mendalami potensi keterlibatan pihak lain.

Atas tindakan manipulatif tersebut, tersangka MCL disangkakan telah melanggar pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau penghimpunan dana yang menjanjikan imbalan tidak wajar.

Pihak kepolisian juga membuka pintu bagi masyarakat yang menjadi korban skema Arisan MeAow namun belum melapor, agar segera mendatangi Mapolda Jatim dengan membawa dokumen serta bukti transfer transaksi yang sah guna memperkuat proses penyidikan.

Tags: Arisan MeAowDitreskrimum Polda JatimHukum & KriminalJules Abraham AbastPenipuan ArisanPolda Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

DP3AP2KB Kota Kediri Perkuat Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Melalui Kampung KB Ketami

3 November 2026
Jurnalis Kediri Raya Promosikan Potensi Wisata Daerah Lewat Riding Wisata Ceria

Jurnalis Kediri Raya Promosikan Potensi Wisata Daerah Lewat Riding Wisata Ceria

31 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
Transfer Pusat Anjlok Rp 142 Miliar, Pemkab Ponorogo Harus Putar Otak Amankan Dana Desa dan Layanan Kesehatan

Transfer Pusat Anjlok Rp 142 Miliar, Pemkab Ponorogo Harus Putar Otak Amankan Dana Desa dan Layanan Kesehatan

20 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026

Untuk Anda

Jamu PSBS Biak, Persik Kediri Targetkan Poin Penuh di Stadion Brawijaya
Nasional

Jamu PSBS Biak, Persik Kediri Targetkan Poin Penuh di Stadion Brawijaya

5 Maret 2026
Rehabilitasi Kantor Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Gedung Bupati dan Setda Bakal Dilengkapi Hidran dan Pendeteksi Api
Hukum & Kriminal

Rehabilitasi Kantor Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Gedung Bupati dan Setda Bakal Dilengkapi Hidran dan Pendeteksi Api

19 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026