ADAKITANEWS, Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan “MeAow”. Tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap MCL dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara secara komprehensif.
Berdasarkan berkas laporan polisi yang diterima penyidik, sejauh ini terdapat enam orang korban yang melapor dengan akumulasi total kerugian materiil mencapai Rp4.075.221.000 (sekitar Rp4,07 miliar).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan serta penahanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (6/11/2026).
Kombes Pol Abast membeberkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan beragam skema arisan menggiurkan kepada para peserta, mulai dari sistem arisan menurun, takeover, overslot, sistem flat, hingga penawaran dana pinjaman.
Para korban tergiur lalu menyetorkan sejumlah dana secara berkala melalui transfer antarrekening bank. Namun, ketika jadwal pencairan tiba sesuai kesepakatan, uang modal beserta janji keuntungan yang dinanti para peserta tak kunjung dibayarkan oleh tersangka.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus melacak aliran transaksi keuangan tersangka guna menelusuri alokasi penggunaan dana hasil kejahatan tersebut, sekaligus mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
Atas tindakan manipulatif tersebut, tersangka MCL disangkakan telah melanggar pasal tentang penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau penghimpunan dana yang menjanjikan imbalan tidak wajar.
Pihak kepolisian juga membuka pintu bagi masyarakat yang menjadi korban skema Arisan MeAow namun belum melapor, agar segera mendatangi Mapolda Jatim dengan membawa dokumen serta bukti transfer transaksi yang sah guna memperkuat proses penyidikan.











