adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Perumda Pasar Joyoboyo Beri Penjelasan soal Pengelolaan Pasar, Tarif, hingga Legalitas Pedagang

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
24 September 2026
Perumda Pasar Joyoboyo Beri Penjelasan soal Pengelolaan Pasar, Tarif, hingga Legalitas Pedagang

Baca Juga

Ratusan Pedagang Pasar Kota Kediri Demo DPRD dan Pemkot Tuntut Evaluasi Pengelolaan Pasar

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Klarifikasi Penataan Tarif, Penertiban Kios, dan Digitalisasi Pasar di Kota Kediri

Wakil Wali Kota Kediri Apresiasi Kinerja Aparatur dan Ingatkan Penyerapan APBD di Akhir Tahun

ADAKITANEWS, Kediri – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai persoalan pengelolaan pasar guna merespons dinamika serta aspirasi yang disampaikan para pedagang beberapa waktu lalu.

Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi di hadapan sejumlah insan pers bertempat di ruang rapat Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (23/10) malam. Menurut Luthfi, klarifikasi ini diperlukan untuk menghadirkan informasi yang utuh bagi para pedagang dan masyarakat luas, khususnya yang menyoroti kondisi di Pasar Bandar serta Pasar Pahing.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sekaligus berfungsi menjaga tata kelola pasar agar senantiasa tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan pasar.

Mengenai mekanisme pembayaran jasa pelayanan sewa kios dan los, Luthfi merinci bahwa terdapat dua komponen biaya yang dibebankan kepada pedagang, yakni jasa pelayanan sewa serta biaya administrasi.

Besaran biaya administrasi yang dikenakan dipatok senilai Rp200.000 per tahun. Sementara itu, nominal jasa pelayanan sewa kios dan los bervariasi, tergantung pada letak lokasi serta jenis tempat usaha yang digunakan.

Guna memberikan kelonggaran sekaligus menyesuaikan kondisi keuangan para pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo memfasilitasi beberapa alternatif skema pembayaran. Pedagang diberikan keleluasaan untuk melunasi kewajiban tersebut secara langsung maupun bertahap, baik melalui sistem harian, mingguan, hingga bulanan.

Luthfi memastikan bahwa tarif jasa pelayanan sewa kios, los, maupun biaya administrasi tersebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2023.

Berkenaan dengan pemasangan portal atau barrier gate di sejumlah titik pasar, Luthfi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian integral dari pembenahan tata kelola pasar. Tujuannya antara lain untuk mendongkrak faktor keamanan, menertibkan arus keluar-masuk kendaraan, serta menekan potensi kebocoran pendapatan maupun praktik parkir liar.

“Dalam Rencana Bisnis Tahun 2024–2028, pada tahun 2026 direncanakan ada lima pasar yang akan dipasangi barrier gate. Dengan sistem ini, kendaraan yang masuk akan mendapatkan slip atau bukti masuk, sehingga arus keluar-masuk kendaraan dapat tercatat. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, seluruh himpunan pendapatan tersebut nantinya dialokasikan untuk membiayai operasional pasar, mencakup perawatan fasilitas, aspek keamanan, hingga kebersihan, di mana manfaatnya dikembalikan langsung kepada para pengguna pasar.

Penerapan teknologi barrier gate ini turut memberikan kemudahan bagi para pengunjung. Pengunjung yang berada di area pasar dalam kurun waktu kurang dari lima menit dibebaskan dari biaya parkir. Selain itu, pengunjung tidak perlu mengeluarkan retribusi parkir ulang apabila masih menyimpan dan sanggup menunjukkan slip bukti pembayaran sah yang berlaku di hari yang sama.

Luthfi juga membeberkan data terkait jumlah SDM yang menopang operasional pasar. Ia menegaskan tidak ada penambahan jumlah karyawan, bahkan sebaliknya, total pegawai mengalami penyusutan sebanyak 21 orang, yakni dari 244 orang pada tahun 2023 menjadi 223 orang pada tahun 2026.

Formasi 223 karyawan tersebut terdiri atas enam kepala bagian, 28 staf, tujuh koordinator pasar, tujuh bendahara, enam petugas tata usaha, 13 petugas penarik jasa pelayanan pasar, 57 petugas parkir, 46 petugas keamanan, 44 petugas kebersihan, serta sembilan petugas pintu masuk.

Menyinggung aspek legalitas pedagang, Luthfi mencatat bahwa di Pasar Bandar terdapat total 618 pedagang, di mana 75 pedagang atau sekitar 12 persen di antaranya masih berproses melengkapi legalitas.

Sementara di Pasar Pahing tercatat ada 1.227 pedagang, dengan rincian 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang belum merampungkan kelengkapan legalitas mereka.

“Legalitas merupakan salah satu persyaratan dalam menjalankan aktivitas perdagangan di pasar. Hal ini penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan pedagang. Kami terus mendorong dan memfasilitasi pedagang yang belum melengkapi legalitas agar dapat segera memenuhi persyaratan yang berlaku,” terang Luthfi.

Selain persoalan administrasi tersebut, manajemen mendapati sejumlah pedagang yang masih mempunyai tunggakan pembayaran jasa pelayanan pasar dengan kisaran nominal yang beragam. Luthfi menyatakan pihak pengelola senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif melalui forum mediasi dan komunikasi langsung guna membantu pedagang menyelesaikan kewajibannya.

Penyelesaian piutang atau tunggakan tersebut tidak serta-merta diselesaikan lewat langkah penindakan sepihak, melainkan diberikan ruang toleransi dan kemudahan bagi pedagang.

“Sejak tahun 2023, kami telah melakukan mediasi sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang baik. Kami sudah mendata siapa saja pedagang yang jasa layanannya kurang bayar. Jika memang membutuhkan kemudahan, silakan dibicarakan dengan baik karena kami terbuka untuk berkomunikasi asalkan persoalannya bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Luthfi.

Di sisi lain, ia turut menyoroti indikasi praktik penyewaan kembali kios kepada pihak ketiga dengan patokan tarif sewa yang jauh melampaui ketentuan resmi Perumda Pasar Joyoboyo. Ia menegaskan bahwa praktik pengalihan sewa kios di bawah tangan semacam itu merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Guna memastikan seluruh pedagang mengantongi status legalitas yang sah, Perumda Pasar Joyoboyo bakal melayangkan surat resmi kepada para pedagang yang belum menuntaskan urusan administratif tersebut. Pihak pengelola memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi pedagang untuk segera mengurus legalitas, merampungkan perjanjian dengan Perumda Pasar Joyoboyo, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Mulai besok surat akan kami kirimkan. Kami berikan waktu tujuh hari kepada pedagang untuk mengurus legalitas. Setelah tujuh hari, apabila masih ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Luthfi berharap penjelasan terbuka ini mampu meluruskan informasi di tengah masyarakat dan kalangan pedagang ihwal kebijakan tata kelola pasar. Perumda Pasar Joyoboyo juga tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang bernسكat berdagang di pasar selama sanggup mematuhi regulasi yang ditetapkan.

“Fasilitas pasar terbuka bagi masyarakat yang ingin berdagang sepanjang mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor pengelola di masing-masing pasar untuk memperoleh informasi terkait pendaftaran,” terangnya.(*)

Continue Reading
Tags: legalitas pedagang pasarPasar Bandar KediriPasar Pahing KediriPerumda Pasar Joyoboyotarif sewa kios pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

21 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

17 September 2026
Pemkab Kediri Perlebar Akses Jalan Stadion Gelora Daha Jayati, Pisahkan Jalur Suporter Tuan Rumah dan Tamu

Pemkab Kediri Perlebar Akses Jalan Stadion Gelora Daha Jayati, Pisahkan Jalur Suporter Tuan Rumah dan Tamu

19 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Rel Usai Penemuan Batu di Antara Sumbergempol dan Ngunut

KAI Daop 7 Madiun Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Rel Usai Penemuan Batu di Antara Sumbergempol dan Ngunut

20 September 2026

Untuk Anda

Kediri Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK
Pemerintahan

Kediri Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK

30 Mei 2026
Wali Kota Kediri Ikuti Family Walk Fun SYIAR 2026, Dorong Warga Gemar Olahraga dan Quality Time
Olahraga

Wali Kota Kediri Ikuti Family Walk Fun SYIAR 2026, Dorong Warga Gemar Olahraga dan Quality Time

6 September 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026