ADAKITANEWS, Kediri – Ratusan pedagang Pasar Kota Kediri mendatangi Gedung GNI di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Kediri, yang saat ini menjadi lokasi Kantor DPRD Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi serta sejumlah tuntutan terkait pengelolaan pasar.
Namun, massa pedagang tidak dapat menemui anggota dewan karena tidak ada satupun wakil rakyat yang berada di lokasi saat aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Gedung GNI.
Massa kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Kota Kediri di Jalan Jend. Basuki Rahmat No. 15. Di sana, perwakilan pedagang diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eko Lukmono Hadi.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengutarakan berbagai persoalan yang dihadapi. Isu utama yang disoroti meliputi penarikan retribusi masuk pasar, sistem pengelolaan parkir, tagihan terhadap pedagang yang kiosnya tutup, serta status kepemilikan hak atas kios.
Selain itu, pedagang juga menyuarakan tuntutan terkait pengelolaan Perumda Pasar Joyoboyo. Mereka mendesak adanya perombakan dalam manajemen pasar, termasuk pencopotan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo hingga pembubaran perusahaan daerah tersebut.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Eko menyatakan bahwa Pemkot Kediri telah menerima dan mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan oleh perwakilan pedagang dari Pasar Bandar dan Pasar Pahing.
“Ya, jadi yang pertama agenda pada siang hari ini kami menerima audiensi dari teman-teman perwakilan Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Yang pertama kita mendengar apa yang tadi sudah kita dengarkan bersama-sama,” kata Eko.
Eko menambahkan, pihak Pemkot Kediri juga telah membangun komunikasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) berkaitan dengan tata kelola Perumda Pasar Joyoboyo.
“Yang kedua kami sudah berkomunikasi dengan Ibu KPM selaku kuasa pemilik modal. Prinsip yang beliau sampaikan itu sebenarnya kepada Direktur bagaimana antara, sebenarnya kan Direktur itu mempunyai kewenangan penuh,” ujarnya.
Menurut Eko, kewenangan pengelolaan tersebut telah diatur secara jelas melalui produk hukum daerah.
“Kewenangan penuh yang sudah diamanatkan baik di dalam peraturan daerah maupun di dalam peraturan kepala daerah, intinya seperti itu. Soal bagaimana tarif dan sebagainya memang ada kewenangan daripada peraturan daerah dan peraturan wali kota,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, mengungkapkan keberatan atas kebijakan penarikan retribusi masuk pasar. Menurutnya, aturan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan minat masyarakat untuk berbelanja ke pasar.
“Untuk masuk ke pasar, Pak, jadi dengan adanya penarikan tersebut sangat terlihat animo masyarakat untuk masuk ke pasar jauh menurun. Dan ini ada lagi tambahan, mau dipasang portal digital. Dengan tarikan retribusi masuk aja udah segitu matinya, apalagi semakin diperketat. Itu nanti bisa dibayangkan seperti apa pasar tradisional di Kota Kediri,” kata Yunus.
Yunus juga meminta agar pasar tradisional tidak disamakan dengan pasar grosir karena karakteristik aktivitas perdagangan serta kebutuhan konsumen di masing-masing pasar memiliki perbedaan.
“Tolong pasar tradisional jangan disamakan dengan pasar grosir dan Pasar Banjaran. Di sana ada pusat perkulakan. Jadi orang yang mau beli buah, beli sayur, kalau nggak di pasar grosir kan nggak ada. Pasti ke situ. Tapi kalau pedagang-pedagang yang di Pasar Banjaran, Pasar Bandar, itu di luar pasar banyak sekali. Jadi orang-orang jual di luar pasar itu banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, para pedagang mendesak agar penarikan retribusi masuk pasar segera dihapuskan. Mereka juga meminta agar sistem pengelolaan parkir dikembalikan seperti semula.
“Jadi yang pertama yaitu tolong dihapuskan penarikan retribusi untuk masuk ke pasar. Tata cara kelola parkir dikembalikan, cara pengelolaan parkir yang lama. Orang nitip motor berbelanja setelah itu baru membayar. Orang yang sekadar lewat tolong jangan ditarik, supaya pasar bergairah kembali, orang-orang masuk ke pasar, jadi nggak malas lagi,” katanya.
Persoalan lain yang turut dikeluhkan adalah penagihan iuran kepada para pedagang yang kiosnya sedang tutup. Pedagang meminta agar tagihan tersebut tidak menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Yang kedua, tolong pedagang-pedagang yang selama tutup itu jangan ditagih sebuah hutang. Dan hutang itu semakin membebani. Di saat pasar golek duit semakin angel, itu setiap pedagang didatangi oleh pihak pengelola. Kamu punya hutang segini-segini tanpa ada transparansi. Jenengan tutup berapa hari tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, pedagang juga mempersoalkan kejelasan status hak atas kios yang mereka tempati. Yunus meminta agar status yang mulanya Hak Guna Bangunan (HGB) dikembalikan, sebab dalam dua tahun terakhir status tersebut dinilai telah berubah menjadi hak sewa.
“Yang ketiga, tolong kembalikan hak kami secara HGB. Jadi kami selama ini sudah ada HGB-nya, tapi tiba-tiba dua tahun terakhir ini menjadi hak sewa,” kata Yunus.
Menurut Yunus, aturan yang berlaku saat ini dinilai sangat memberatkan pedagang dan membuat mereka merasa kehilangan hak atas kios yang ditempati.
“Dengan adanya HGB itu dengan pasal-pasal yang sangat memberatkan pedagang, seakan-akan pedagang itu tidak ada hak sama sekali atas kios tersebut. Padahal dulu kami masuk ke pasar itu kios kita juga mendapat secara cuma-cuma, Mas. Kita juga bayar nominalnya sangat banyak dari puluhan ribu sampai ratusan juta,” pungkasnya.(*)











