ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang sempat tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan teknis dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Petugas mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses berbahaya tersebut tidak lagi dapat dilalui oleh kendaraan jenis apa pun. Langkah ini dilakukan demi normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.
Pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut mendapat dukungan lintas instansi, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, hingga Pemerintah Desa Jambean.
Sebagai bentuk mitigasi risiko kecelakaan yang berlanjut, KAI Daop 7 Madiun memastikan akan terus menyisir dan menutup perlintasan-perlintasan liar lainnya di wilayah operasional mereka. Masyarakat juga diimbau keras untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat akses jalan baru secara ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang yang resmi. Masyarakat diminta untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang melintas, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tohari juga menggarisbawahi bahwa keberadaan palang pintu sejatinya hanyalah alat bantu pengamanan, bukan alat pengaman utama.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.(*)











