ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM, Sabtu (18/7/2026). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dua raperda yang disahkan menjadi perda meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Sebelum pengambilan keputusan, tujuh fraksi DPRD Kota Kediri terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir masing-masing.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyebut persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menyangkut dua regulasi strategis.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial,” ujarnya.
Vinanda menjelaskan, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut menggambarkan pelaksanaan kebijakan fiskal, program pembangunan, dan pelayanan publik yang dijalankan secara terukur, transparan, serta akuntabel.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kediri kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi, kaderisasi, serta rekrutmen kepemimpinan di tingkat nasional maupun daerah.
Karena itu, menurutnya, dukungan pembiayaan yang dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel perlu diatur melalui peraturan daerah sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” jelasnya.
Pada akhir rapat, Vinanda menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas kerja sama selama proses pembahasan hingga kedua raperda disetujui menjadi perda. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kediri serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan untuk menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas serta mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)











