ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menghadiri agenda sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang yang diselenggarakan di Desa Jambean, Kabupaten Kediri, Senin (25/5/2026).
Langkah edukatif ini diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri serta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya. Agenda ini difokuskan sebagai instrumen strategis untuk meminimalkan potensi insiden fatal sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan raya.
Forum kedinasan ini diikuti oleh jajaran aparatur pemerintah daerah, pemangku kepentingan (stakeholder) sektor perkeretaapian, jajaran tokoh masyarakat, hingga warga yang bermukim di sekitar area perlintasan sebidang.
Perwakilan Kepala Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko P., menggarisbawahi bahwa aspek pengamanan di titik-titik krusial perlintasan memerlukan komitmen kolektif dari seluruh elemen. Pihaknya mengimbau warga sekitar untuk menumbuhkan rasa kepedulian yang tinggi demi mengantisipasi risiko kecelakaan di jalur rel.
Pandangan senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif. Ia memaparkan bahwa tata kelola keselamatan di area perlintasan tidak dapat dibebankan pada satu instansi saja, melainkan membutuhkan jembatan sinergi yang kokoh antara jajaran eksekutif, operator perkeretaapian, dan partisipasi aktif masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan, menitikberatkan pada pentingnya pembentukan kultur sosial yang saling mengingatkan antar-sesama pengendara saat melintasi jalur aktif demi mereduksi angka fatalitas di lapangan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang bertindak sebagai pemateri secara tegas meminta publik untuk memperketat kedisiplinan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku ketika berada di area perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Masyarakat wajib mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan kondisi aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Tohari juga meluruskan persepsi umum di masyarakat dengan menegaskan bahwa keberadaan palang pintu sejatinya bukanlah instrumen pengaman utama bagi pengendara jalan raya, melainkan alat bantu untuk mengamankan jalannya armada kereta api. Oleh sebab itu, tingkat kewaspadaan personal dan kepatuhan mutlak terhadap rambu lalu lintas tetap menjadi faktor penentu utama dalam mencegah kecelakaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, turut memetakan kondisi eksisting fasilitas palang pintu perlintasan di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Ia juga menjabarkan berbagai program taktis dan preventif yang tengah digulirkan pemerintah kabupaten untuk mendongkrak standar keselamatan di perlintasan sebidang.
Melalui masifnya kegiatan edukasi ini, manajemen KAI Daop 7 Madiun menaruh harapan besar agar indeks kesadaran kolektif masyarakat terhadap rambu perkeretaapian semakin meningkat, sehingga iklim transportasi yang aman dan kondusif bagi perjalanan kereta api maupun mobilisasi masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.(*)











