adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pasca Putusan MA, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Tahun Ini

RedaksibyRedaksi
6 Februari 2026
Pasca Putusan MA, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun Tahun Ini

Baca Juga

Ratusan Pedagang Pasar Kota Kediri Demo DPRD dan Pemkot Tuntut Evaluasi Pengelolaan Pasar

Kejurprov Finswimming Wali Kota Cup II 2026 Sukses Digelar di Tirtoyoso, Vinanda Prameswati Dorong Penguatan Sport Tourism di Kota Kediri

Vinanda Prameswati Berangkatkan MAPAN Kreatif Fest di Taman Tempurejo, Ajang Unjuk Kreativitas 15 Kelurahan se-Kecamatan Pesantren

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapan untuk segera menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, setelah putusan MA terbit, pihaknya langsung mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk melakukan rapat koordinasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang telah disetujui bersama.

Endang mengungkapkan, dalam putusan arbitrase tidak dicantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Di dalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut,” jelasnya.

Sebelum audit dilakukan, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, Pemkot Kediri dan pihak kontraktor juga menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis terhadap mutu dan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil reviu BPKP Jawa Timur, nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp16 miliar. Perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan BPKP dengan klaim pihak kontraktor.

Dalam kesempatan itu, Endang menegaskan bahwa Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang harus dibangun dengan standar kualitas struktur dan arsitektur yang baik.

“Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kota Kediri akan menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), Dinas PUPR juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri terkait pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.

Di akhir pernyataannya, Endang memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar pembangunan ruang publik yang telah lama dinantikan tersebut dapat segera rampung dan dimanfaatkan.

“Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.(*)

Tags: Alun-Alun Kota KediriBerita KediriBPKP Jawa TimurDinas PUPR Kota KediriEndang Kartika SariKota KediriPembangunan KediriPemkot KediriProyek Alun-AlunPutusan MARTH Alun-Alun KediriSengketa Alun-Alun Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Madiun Kenalkan Moda Transportasi dan Keselamatan Kereta Api Sejak Dini Lewat Eduspoor

17 September 2026
ASN Pemkot Kediri Diajak Mengheningkan Cipta dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

ASN Pemkot Kediri Diajak Mengheningkan Cipta dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

14 September 2026
Pemkot Kediri Gelar Layanan KB Steril MOW Gratis untuk Tekan Angka Kelahiran

Pemkot Kediri Gelar Layanan KB Steril MOW Gratis untuk Tekan Angka Kelahiran

15 September 2026

Untuk Anda

Pemerintah Evaluasi Penentuan Desil DTSEN Usai Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan

Pemerintah Evaluasi Penentuan Desil DTSEN Usai Sensus Ekonomi 2026

22 Agustus 2026
ASN Kota Kediri Mulai WFH Setiap Jumat, Tak Absen Lewat SuperApps Dianggap Bolos
Nasional

ASN Kota Kediri Mulai WFH Setiap Jumat, Tak Absen Lewat SuperApps Dianggap Bolos

13 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026