ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri kembali mematangkan pembahasan regulasi daerah melalui rapat paripurna yang berfokus pada penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/4/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Tegowangi, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dua draf aturan yang menjadi sorotan utama adalah Raperda mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda terkait Penyertaan Modal. Agenda ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota legislatif, sementara pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, ST, yang hadir bersama para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE, MM, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, menyatakan bahwa proses ini merupakan kelanjutan teknis dari pembicaraan tingkat pertama bagian kedua. Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh fraksi sangat krusial dalam mempertajam substansi hukum yang sedang disusun.
“Penyampaian kritik, saran, masukan, pemikiran serta pertimbangan dari semua fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kediri tersebut, dalam rangka untuk penyempurnaan dua buah Rancangan Perda Kabupaten Kediri yang akan dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD dan Pemkab Kediri,” tuturnya.
Dalam jalannya persidangan, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri memberikan catatan serta respons secara bergantian atas paparan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Kediri. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Setiap perwakilan fraksi menggunakan mimbar paripurna untuk menyuarakan aspirasi dan masukan konstruktif. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan serta perekonomian daerah.
Rangkaian acara ditutup setelah seluruh fraksi tuntas memaparkan pandangannya. Penutupan sidang ini bertujuan memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk merumuskan jawaban resmi atas poin-poin krusial yang diajukan oleh legislatif. Jawaban eksekutif tersebut rencananya akan dipaparkan dalam rapat paripurna tahap berikutnya guna menuju proses pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(adv/dprd.kabkd/*/ys)











