Overstay, Kanim Kelas II Blitar Detensi Satu Warga Lebanon

ADAKITANEWS, Blitar – Fariz Nazer Moudad, 42, warga negara Lebanon terbukti menyalahi izin tinggal (overstay) selama 69 hari. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar Non TPI pun akhirnya melakukan pendetensian pada 14 Juni 2019 lalu. “Pendetensian ini kita lakukan berkat informasi dari Timpora bahwa ada WNA yang tinggal melebihi izin tinggal di wilayah kita. Setelah kita lakukan pengawasan dengan Timpora Selopuro, akhirnya yang bersangkutan kita aman dan bawa ke Kantor Imigrasi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Muhammad Akram, Kepala Kanim Kelas II Blitar Non TPI, Rabu (19/06). Dari hasil…

Read More

Sempat Diamankan, Dua WNA Asal Pantai Gading Akhirnya Dideportasi

ADAKITANEWS, Blitar – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading yang sempat diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar pada 12 Oktober 2018 lalu akhirnya dideportasi. Mereka adalah Coulibaly Foungigue Brahima alias Ibrahim, 27, dan Kone Adama Junior alias Adam, 23, yang diamankan karena melebihi izin tinggal atau overstay. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan keimigrasian atau penyidikan, akhirnya diambil tindakan administratif berupa pendeportasian. Mereka dideportasi sejak 6 November 2018 lalu. “Dua WNA asal Pantai Gading yang kita amankan pada pertengahan Oktober 2018 lalu…

Read More

Dua WNA Asal Pantai Gading Diamankan

ADAKITANEWS, Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal negara Pantai Gading. Mereka adalah Coulibaly Foungigue Brahima alias Ibrahim, 27, dan Kone Adama Junior alias Adam, 23, yang terpaksa diamankan karena melebihi izin tinggal atau overstay. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, dua WNA tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya WNA yang mengikuti kompetisi sepak bola di Lapangan Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Kemudian pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan Operasi Gabungan dari TIMPORA Srengat. “Setelah melakukan Operasi Gabungan,…

Read More

239 Hari Overstay, WNA Asal Taiwan Terancam Dideportasi

ADAKITANEWS, Blitar – Seorang warga negara Taiwan bernama Siti Nafisah, 48, terancam dideportasi dari tanah kelahirannya sendiri. Wanita yang sebenarnya adalah warga pribumi ini telah berpindah kewarganegaraan sejak tahun 2010 lalu karena menikah dengan pria Taiwan, dan telah overstay tinggal di Indonesia selama 239 hari. Masa berlaku visa milik Siti Nafisah sebenarnya hanya berlaku sejak 19 Oktober hingga 17 November 2016 lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberadaan Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti diketahui saat ia hendak memperpanjang visa di kantor imigrasi…

Read More