ADAKITANEWS, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi massal, serta penyedia jasa promosi iklan perjudian online jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wadirres Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menegaskan komitmen jajarannya dalam melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Wadirres Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, membeberkan bahwa tersangka DS menjalankan aksi kriminalnya sejak tahun 2023 dengan dua skema utama. Pertama registrasi sim illegal, yakni DS memborong kartu SIM lalu meregistrasikannya secara ilegal menggunakan NIK dan KK milik orang lain. Kartu tersebut dipakai untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram bodong yang dijual seharga Rp500 hingga Rp5.000 per akun dengan total keuntungan mencapai Rp100 juta.
Skema kedua adalah blasting iklan judi kamboja yang dilakukan sejak November 2025. DS mengembangkan situs mandiri (sengmanda.com) untuk membombardir pesan iklan judi massal ke nomor-nomor target.
Penyidikan mengungkap bahwa DS terafiliasi langsung dengan admin jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja, dengan perputaran transaksi menembus Rp1 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM berbagai operator, serta dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis UU ITE (ancaman 12 tahun penjara/denda Rp12 miliar) serta UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait perjudian (ancaman 9 tahun penjara/denda Rp2 miliar).
Guna mengusut tuntas aliran dana dan jaringan pelaku, Ditressiber Polda Jatim membentuk tim asset tracing serta menyediakan hotline pengaduan masyarakat di nomor 08811043007.











