adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gara-Gara Buang Puntung Rokok, Pria Asal Wagir Ditetapkan Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
28 Oktober 2026
Gara-Gara Buang Puntung Rokok, Pria Asal Wagir Ditetapkan Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang

Baca Juga

Membahayakan dan Tak Berizin, Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan

Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Balita di Madiun, Pelaku Sembunyikan Jasad karena Panik

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

ADAKITANEWS, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026) usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan mengamankan barang bukti atas insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara secara profesional atas arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan gelar perkara. Hasilnya, satu orang berinisial K ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kompol Septiawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat tersangka K berada di area kebun seberang sungai tak jauh dari lokasi TPA Supit Urang untuk mencari buah pisang.

Saat beraktivitas, tersangka diduga sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah rumpun bambu (barongan) yang mengering.

Faktor pemicu rambatan api salah satunya vegetasi kering, rumpun bambu yang mengering mudah tersulut percikan api. Tiupan angin kencang juga mempercepat kobaran api menyebar melintasi area sungai hingga membumihanguskan timbunan sampah TPA. Selain itu kelalaian tersangka K yang langsung meninggalkan lokasi tanpa menyadari api mendadak membesar.

“Peristiwa berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami bagaimana mekanisme api merambat hingga ke area utama TPA,” imbuh Septiawan.

Guna memastikan pola rambatan api dari titik awal hingga membakar zona timbunan sampah lama (old landfill), Polresta Malang Kota menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk olah ilmiah.

Atas kelalaian fatal yang memicu pencemaran lingkungan dan bahaya umum tersebut, tersangka K dijerat menggunakan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk ekstra waspada dan tidak membuang sumber api atau puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang rawan terbakar selama musim kering.

Tags: Berita MalangHukum & KriminalKebakaran TPA Supit UrangKompol Septiawan Adi PrihartonoPolresta Malang KotaSukun Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

21 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026

Untuk Anda

Haul Akbar Ploso 2026 Jadi Momentum Teladani Perjuangan Ulama dan Jaga Nilai Kebangsaan
Religi

Haul Akbar Ploso 2026 Jadi Momentum Teladani Perjuangan Ulama dan Jaga Nilai Kebangsaan

24 Juni 2026
Libur Sekolah 2026, Volume Penumpang KAI Daop 7 Madiun Melonjak Tajam hingga Tembus Puluhan Ribu
Travel

Libur Sekolah 2026, Volume Penumpang KAI Daop 7 Madiun Melonjak Tajam hingga Tembus Puluhan Ribu

26 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026