ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas menghentikan proses pembangunan rumah kos berlantai enam di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Langkah ini diambil usai pemkot menemukan pelanggaran perizinan berat serta kualitas struktur bangunan yang dinilai tidak sesuai standar keamanan.
Penindakan berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Dinas Perhousing Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya langsung menggelar sidak di lokasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyayangkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah hingga bangunan raksasa tanpa izin tersebut bisa berdiri.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata belum memiliki izin lengkap. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (27/10/2026).
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, membeberkan bahwa bangunan tersebut menabrak aturan penataan ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Beberapa poin pelanggaran krusial yang ditemukan di lapangan meliputi, kapasitas berlebih merujuk pada perda mengatur rumah kos kawasan hunian maksimal hanya 5 kamar atau 10 penghuni. Lalu aturan gender dengan pengoperasian kos wajib berstatus khusus (pria/wanita) dan dilarang untuk pasangan suami istri (pasutri), sedangkan lokasi sidak mengoperasikan sistem kos campur dan pasutri. Selanjutnya fasilitas parkir, yang mengharuskan bangunan berkapasitas besar tersebut sama sekali tidak menyediakan area parkir kendaraan, sehingga berpotensi memicu kemacetan lingkungan.
“Kita tidak melarang investasi kos-kosan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar,” kata Iman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi pihaknya telah menempelkan stiker pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan pada tiga unit objek bangunan di lokasi.
Rincian objek yang ditertibkan mencakup satu bangunan yang masih dalam proses konstruksi (wajib dihentikan total). Dan dua bangunan rumah kos yang sudah terlanjur beroperasi aktif.
Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik untuk mengurus perizinan sekaligus mengimbau para penghuni kos menyewa tempat lain.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos dan berpindah dalam kurun waktu 7 hari. Jika tidak dipatuhi, kami akan lakukan penyegelan total dan seluruh aktivitas di dalam otomatis dihentikan,” pungkas Irna.











