adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Membahayakan dan Tak Berizin, Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
28 Oktober 2026
Membahayakan dan Tak Berizin, Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan

Baca Juga

Pemkot Surabaya Ajak Warga Saksikan Kemegahan Parade Surabaya Juang 2026 Akhir Pekan Ini

Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Balita di Madiun, Pelaku Sembunyikan Jasad karena Panik

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

ADAKITANEWS, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas menghentikan proses pembangunan rumah kos berlantai enam di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Langkah ini diambil usai pemkot menemukan pelanggaran perizinan berat serta kualitas struktur bangunan yang dinilai tidak sesuai standar keamanan.

Penindakan berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Dinas Perhousing Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya langsung menggelar sidak di lokasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyayangkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah hingga bangunan raksasa tanpa izin tersebut bisa berdiri.

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata belum memiliki izin lengkap. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (27/10/2026).

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, membeberkan bahwa bangunan tersebut menabrak aturan penataan ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Beberapa poin pelanggaran krusial yang ditemukan di lapangan meliputi, kapasitas berlebih merujuk pada perda mengatur rumah kos kawasan hunian maksimal hanya 5 kamar atau 10 penghuni. Lalu aturan gender dengan pengoperasian kos wajib berstatus khusus (pria/wanita) dan dilarang untuk pasangan suami istri (pasutri), sedangkan lokasi sidak mengoperasikan sistem kos campur dan pasutri. Selanjutnya fasilitas parkir, yang mengharuskan bangunan berkapasitas besar tersebut sama sekali tidak menyediakan area parkir kendaraan, sehingga berpotensi memicu kemacetan lingkungan.

“Kita tidak melarang investasi kos-kosan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar,” kata Iman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi pihaknya telah menempelkan stiker pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan pada tiga unit objek bangunan di lokasi.

Rincian objek yang ditertibkan mencakup satu bangunan yang masih dalam proses konstruksi (wajib dihentikan total). Dan dua bangunan rumah kos yang sudah terlanjur beroperasi aktif.

Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik untuk mengurus perizinan sekaligus mengimbau para penghuni kos menyewa tempat lain.

“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos dan berpindah dalam kurun waktu 7 hari. Jika tidak dipatuhi, kami akan lakukan penyegelan total dan seluruh aktivitas di dalam otomatis dihentikan,” pungkas Irna.

Tags: DPRKPP SurabayaEri CahyadiHukum & KriminalKota SurabayaLapor Cak EriPemkot SurabayaSatpol PP Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

21 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026

Untuk Anda

Pagelaran Wayang “Semar Mbangun Kahyangan” di Pagu Tekankan Pelestarian Budaya dan Nilai Kepemimpinan
Budaya

Pagelaran Wayang “Semar Mbangun Kahyangan” di Pagu Tekankan Pelestarian Budaya dan Nilai Kepemimpinan

9 Desember 2025
Mbak Wali Bersama Baznas Kediri Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Bandar Kidul
Nasional

Mbak Wali Bersama Baznas Kediri Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Warga Bandar Kidul

19 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026