ADAKITANEWS, Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil menguliti aksi pencurian barang elektronik di Dusun Purwodadi, Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Satu unit konsol game PlayStation (PS) merek Sony Slim berwarna putih yang dilaporkan hilang milik S (54) berhasil diamankan petugas dari tangan pembeli.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku tak lain merupakan menantu korban sendiri berinisial EJ (27), warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Petugas mencokok EJ di kediamannya di wilayah Blitar pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan petunjuk di lapangan, petugas mengarah kepada EJ yang merupakan menantu korban. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Kasianto, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa pencurian ini sejatinya disadari korban sejak Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang hendak menidurkan cucunya mendapati unit PlayStation di dalam rumah telah raib, dengan nilai kerugian menembus Rp2.505.000.
Usai menyikat barang milik mertuanya, EJ lantas menjual PlayStation tersebut kepada seseorang melalui platform media sosial.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian meliputi 1 unit konsol PlayStation Sony Slim berwarna putih, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp324.000, dan sepasang sandal hitam milik pelaku yang tertinggal di lokasi, pakaian saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Pihak pembeli dinilai kooperatif dengan menyerahkan secara sukarela unit PS tersebut kepada penyidik Polsek Rejotangan.
AKP Kasianto membeberkan bahwa pelaku EJ tercatat pernah terlibat perkara pencurian lain pada Juli 2026 lalu yang sempat diselesaikan lewat jalur damai (restorative justice).
Namun karena mengulangi aksi kriminalnya, penyidik kali ini mengambil langkah tegas dengan memproses hukum serta menahan tersangka.
Atas perbuatannya, EJ dijerat menggunakan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindak pidana. Kami juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan menjaga barang berharga di rumah,” pungkas Kasianto.











