adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Tak Kantongi Izin Peruntukan, Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
29 Oktober 2026
Tak Kantongi Izin Peruntukan, Satpol PP Surabaya Segel 7 Kios Buah di Tanjungsari

Baca Juga

Membahayakan dan Tak Berizin, Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Rumah Kos 6 Lantai di Kandangan

Pemkot Surabaya Ajak Warga Saksikan Kemegahan Parade Surabaya Juang 2026 Akhir Pekan Ini

Akomodasi Lonjakan Penumpang, Pemkot Surabaya Luncurkan 18 Mikrobus Baru WiraWiri Rute TIJ–Lakarsantri

ADAKITANEWS, Surabaya — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dihentikan total karena bangunan tidak mengantongi izin yang sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.

Dalam giat penertiban tersebut, petugas bersikap humanis dengan membantu para pedagang mengeluarkan sisa barang dagangan dan buah-buahan yang belum terjual dari dalam bangunan.

Pihak Satpol PP memberikan batas waktu hingga Kamis (29/10/2026) agar pedagang mengosongkan seluruh peralatan dagangnya secara mandiri.

Penyegelan ini diambil sebagai upaya Pemkot Surabaya menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya dalam mengurangi potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas jual beli di bahu jalan.

“Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas dan kemacetan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Dipasang Kawat Berduri, Satpol PP Ancam Sanksi Bagi Pembuka Segel

Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran berulang, petugas memasang pengamanan ekstra pada lokasi kios yang ditertibkan dengan pemasangan rantai, kawat berduri, gembok, dan garis batas Satpol PP. Selain itu juga ada Penempelan stiker resmi penanda pelanggaran perizinan bangunan. Dan patroli rutin bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan DPRKPP.

Bagus menegaskan, pihak kepolisian dan Satpol PP tidak akan segan menindak secara hukum jika ada pihak yang berani merusak atau membuka segel secara sepihak.

Ia mengimbau seluruh pemilik usaha di Surabaya agar selalu memastikan legalitas perizinan dan peruntukan bangunan sebelum menjalankan kegiatan ekonomi demi kenyamanan publik.

Tags: DPRKPP SurabayaJalan TanjungsariKota SurabayaPenertiban Kios BuahSatpol PP SurabayaTambak Mayor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

21 Oktober 2026
Gerobak Sampah Urunan Warga Dicuri Maling, Pemkot Surabaya Langsung Beri Bantuan Pengganti dan Buru Pelakunya

Gerobak Sampah Urunan Warga Dicuri Maling, Pemkot Surabaya Langsung Beri Bantuan Pengganti dan Buru Pelakunya

22 Oktober 2026

Untuk Anda

Libur Sekolah Tiba, Penumpang di KAI Daop 7 Madiun Tembus 83 Ribu Orang
Nasional

Libur Sekolah Tiba, Penumpang di KAI Daop 7 Madiun Tembus 83 Ribu Orang

16 Maret 2026
Tim Ngampel dan Jamsaren Sabet Gelar Juara Turnamen Bola Voli Wali Kota Kediri Cup 2026
Nasional

Tim Ngampel dan Jamsaren Sabet Gelar Juara Turnamen Bola Voli Wali Kota Kediri Cup 2026

2 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026