ADAKITANEWS, Surabaya — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dihentikan total karena bangunan tidak mengantongi izin yang sesuai peruntukannya.
“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.
Dalam giat penertiban tersebut, petugas bersikap humanis dengan membantu para pedagang mengeluarkan sisa barang dagangan dan buah-buahan yang belum terjual dari dalam bangunan.
Pihak Satpol PP memberikan batas waktu hingga Kamis (29/10/2026) agar pedagang mengosongkan seluruh peralatan dagangnya secara mandiri.
Penyegelan ini diambil sebagai upaya Pemkot Surabaya menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya dalam mengurangi potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas jual beli di bahu jalan.
“Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas dan kemacetan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Dipasang Kawat Berduri, Satpol PP Ancam Sanksi Bagi Pembuka Segel
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran berulang, petugas memasang pengamanan ekstra pada lokasi kios yang ditertibkan dengan pemasangan rantai, kawat berduri, gembok, dan garis batas Satpol PP. Selain itu juga ada Penempelan stiker resmi penanda pelanggaran perizinan bangunan. Dan patroli rutin bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan DPRKPP.
Bagus menegaskan, pihak kepolisian dan Satpol PP tidak akan segan menindak secara hukum jika ada pihak yang berani merusak atau membuka segel secara sepihak.
Ia mengimbau seluruh pemilik usaha di Surabaya agar selalu memastikan legalitas perizinan dan peruntukan bangunan sebelum menjalankan kegiatan ekonomi demi kenyamanan publik.











