ADAKITANEWS, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang perempuan dan anak balita berusia empat tahun di Kota Madiun.
Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun yang tak lain adalah suami siri korban perempuan, sebagai tersangka utama.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan pihak keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 lalu.
“Kasus ini bermula dari laporan orang hilang. Dari serangkaian penyelidikan, rekaman CCTV, dan jejak digital, ditemukan fakta bahwa korban yang dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan,” ujar Kombes Roy saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban dibunuh pada 20 September 2026 di dua tempat terpisah di wilayah Kota Madiun yakni korban perempuan (istri siri) diduga dieksekusi di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Sementara korban anak berusia 4 tahun diduga dihabisi di dalam kendaraan di kawasan Kota Madiun.
Kepada penyidik, tersangka DBM mengaku nekat menghabisi nyawa anak tirinya karena diliputi rasa panik dan ketakutan korban balita tersebut mengetahui peristiwa kekerasan yang menimpa sang ibu.
Usai menghabisi kedua korban, tersangka berupaya melenyapkan jejak dengan menyembunyikan keberadaan jasad serta material yang kini tengah diuji secara forensik dan uji DNA oleh kepolisian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan, telepon seluler, hingga peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka DBM dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat serta insan media agar mengedepankan empati dan tidak menyebarluaskan identitas, foto, atau informasi pribadi korban anak.
“Kami mengingatkan masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas Kombes Abast.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan intensif masih terus berjalan secara profesional guna menguak tuntas motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.











