adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Balita di Madiun, Pelaku Sembunyikan Jasad karena Panik

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
28 Oktober 2026
Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Balita di Madiun, Pelaku Sembunyikan Jasad karena Panik

Baca Juga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Gerobak Sampah Urunan Warga Dicuri Maling, Pemkot Surabaya Langsung Beri Bantuan Pengganti dan Buru Pelakunya

Usut Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Surabaya, Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tegak Lurus dan Transparan

ADAKITANEWS, Surabaya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang perempuan dan anak balita berusia empat tahun di Kota Madiun.

Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun yang tak lain adalah suami siri korban perempuan, sebagai tersangka utama.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan pihak keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 lalu.

“Kasus ini bermula dari laporan orang hilang. Dari serangkaian penyelidikan, rekaman CCTV, dan jejak digital, ditemukan fakta bahwa korban yang dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan,” ujar Kombes Roy saat konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban dibunuh pada 20 September 2026 di dua tempat terpisah di wilayah Kota Madiun yakni korban perempuan (istri siri) diduga dieksekusi di salah satu kamar hotel di Kota Madiun. Sementara korban anak berusia 4 tahun diduga dihabisi di dalam kendaraan di kawasan Kota Madiun.

Kepada penyidik, tersangka DBM mengaku nekat menghabisi nyawa anak tirinya karena diliputi rasa panik dan ketakutan korban balita tersebut mengetahui peristiwa kekerasan yang menimpa sang ibu.

Usai menghabisi kedua korban, tersangka berupaya melenyapkan jejak dengan menyembunyikan keberadaan jasad serta material yang kini tengah diuji secara forensik dan uji DNA oleh kepolisian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan, telepon seluler, hingga peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka DBM dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat serta insan media agar mengedepankan empati dan tidak menyebarluaskan identitas, foto, atau informasi pribadi korban anak.

“Kami mengingatkan masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan proses penyidikan intensif masih terus berjalan secara profesional guna menguak tuntas motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tags: Berita JatimDBMHukum & KriminalPembunuhan MadiunPolda Jawa TimurPolres Madiun Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

21 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026

Untuk Anda

Sinergi Ramadan: Wali Kota Vinanda dan Forkopimda Rangkul Mahasiswa Jaga Kondusivitas Kediri
Nasional

Sinergi Ramadan: Wali Kota Vinanda dan Forkopimda Rangkul Mahasiswa Jaga Kondusivitas Kediri

27 Februari 2026
Tegaskan Sejarah, Warga Ploso Jombang Terbitkan Maklumat Kelahiran Bung Karno di Desa Rejoagung
Budaya

Tegaskan Sejarah, Warga Ploso Jombang Terbitkan Maklumat Kelahiran Bung Karno di Desa Rejoagung

28 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026