adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pendampingan Insan Pers, Kantor Hukum Sirait & Co Laporkan Hotman Paris ke DPN Indonesia

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
23 Juli 2026
Pendampingan Insan Pers, Kantor Hukum Sirait & Co Laporkan Hotman Paris ke DPN Indonesia

Baca Juga

PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo yang Gunakan Istilah Londo Ireng untuk Pers

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Momentum HPN 2026, Dewan Pers dan Organisasi Media Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Kedaulatan Pers Nasional

ADAKITANEWS, Jakarta – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi seorang wartawan bernama Rahmat Mauliady untuk mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan yang ditujukan kepada advokat Hotman Paris Hutapea tersebut resmi diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.

Melalui laporan tersebut, pihak pengadu memohon agar Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, serta mengambil langkah tegas demi menjaga martabat profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” kata kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat berjalan secara objektif serta independen. Menurutnya, penjatuhan sanksi jika terbukti ada pelanggaran merupakan langkah penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile). Atas dasar itu, setiap advokat dinilai mempunyai tanggung jawab moral dalam menjunjung etika, menjaga kehormatan profesi, serta menghargai kerja-kerja pihak lain, termasuk wartawan yang tengah bertugas.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujar Ali.

Ali menambahkan, penegakan kode etik bertujuan utama untuk memelihara kepercayaan publik terhadap profesi hukum, sekaligus mempererat hubungan saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai elemen pilar demokrasi.

Adapun tim advokasi dari Sirait & Co Law Office yang mengawal pengaduan ini terdiri dari Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini.(*)

Tags: Dewan Kehormatan DPNDPN IndonesiaHotman Paris HutapeaKode Etik AdvokatRahmat MauliadySirait & Co Law OfficeUU Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026
FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class Sesi 4, Bahas FinFest 2026 hingga Penjaminan LPS

21 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026

Untuk Anda

Persik Kediri Tundukkan PSS Sleman 2-1 di Stadion Brawijaya
Olahraga

Persik Kediri Tundukkan PSS Sleman 2-1 di Stadion Brawijaya

22 Oktober 2026
Pemanfaatan Limbah RPH Jadi Pupuk Organik Cair Warnai Panen Raya Kubis Bersama Wali Kota Kediri
Pemerintahan

Pemanfaatan Limbah RPH Jadi Pupuk Organik Cair Warnai Panen Raya Kubis Bersama Wali Kota Kediri

25 Juni 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026