• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pendampingan Insan Pers, Kantor Hukum Sirait & Co Laporkan Hotman Paris ke DPN Indonesia

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
23 Juli 2026
Pendampingan Insan Pers, Kantor Hukum Sirait & Co Laporkan Hotman Paris ke DPN Indonesia

ADAKITANEWS, Jakarta – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi seorang wartawan bernama Rahmat Mauliady untuk mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan yang ditujukan kepada advokat Hotman Paris Hutapea tersebut resmi diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.

Melalui laporan tersebut, pihak pengadu memohon agar Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, serta mengambil langkah tegas demi menjaga martabat profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” kata kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat berjalan secara objektif serta independen. Menurutnya, penjatuhan sanksi jika terbukti ada pelanggaran merupakan langkah penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile). Atas dasar itu, setiap advokat dinilai mempunyai tanggung jawab moral dalam menjunjung etika, menjaga kehormatan profesi, serta menghargai kerja-kerja pihak lain, termasuk wartawan yang tengah bertugas.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujar Ali.

Ali menambahkan, penegakan kode etik bertujuan utama untuk memelihara kepercayaan publik terhadap profesi hukum, sekaligus mempererat hubungan saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai elemen pilar demokrasi.

Adapun tim advokasi dari Sirait & Co Law Office yang mengawal pengaduan ini terdiri dari Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini.(*)

Baca Juga

PWI Pusat Tuntut Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Momentum HPN 2026, Dewan Pers dan Organisasi Media Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Kedaulatan Pers Nasional

Tags: Dewan Kehormatan DPNDPN IndonesiaHotman Paris HutapeaKode Etik AdvokatRahmat MauliadySirait & Co Law OfficeUU Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial

22 Juli 2026
Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Kader Posyandu se-Kecamatan Pesantren Studi Tiru ke Posyandu Seruni Ponpes Wali Barokah

Kader Posyandu se-Kecamatan Pesantren Studi Tiru ke Posyandu Seruni Ponpes Wali Barokah

18 Juli 2026
Dishub Kota Kediri Kenalkan Bus Sekolah Gratis di Masa MPLS, Ratusan Siswa Antusias

Dishub Kota Kediri Kenalkan Bus Sekolah Gratis di Masa MPLS, Ratusan Siswa Antusias

16 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Papar Kediri, Lampaui Target Tahunan 2026

16 Juli 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri, Tegaskan Komitmen Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri, Tegaskan Komitmen Keselamatan Perjalanan Kereta Api

27 Januari 2026
Momentum HPN 2026, Dewan Pers dan Organisasi Media Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Kedaulatan Pers Nasional
Nasional

Momentum HPN 2026, Dewan Pers dan Organisasi Media Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Kedaulatan Pers Nasional

8 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026