ADAKITANEWS, Jakarta – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi seorang wartawan bernama Rahmat Mauliady untuk mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan yang ditujukan kepada advokat Hotman Paris Hutapea tersebut resmi diterima dan diregister oleh DPN Indonesia.
Melalui laporan tersebut, pihak pengadu memohon agar Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa indikasi pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi jika terbukti bersalah, serta mengambil langkah tegas demi menjaga martabat profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” kata kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, Rabu (22/7/2026).
Ali berharap proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat berjalan secara objektif serta independen. Menurutnya, penjatuhan sanksi jika terbukti ada pelanggaran merupakan langkah penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menekankan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile). Atas dasar itu, setiap advokat dinilai mempunyai tanggung jawab moral dalam menjunjung etika, menjaga kehormatan profesi, serta menghargai kerja-kerja pihak lain, termasuk wartawan yang tengah bertugas.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujar Ali.
Ali menambahkan, penegakan kode etik bertujuan utama untuk memelihara kepercayaan publik terhadap profesi hukum, sekaligus mempererat hubungan saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai elemen pilar demokrasi.
Adapun tim advokasi dari Sirait & Co Law Office yang mengawal pengaduan ini terdiri dari Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini.(*)











