ADAKITANEWS, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada pemilik usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota, Kamis (4/6/2026), diikuti sebanyak 69 pemilik usaha kos-kosan.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, khususnya terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan. Untuk memperkuat pemahaman peserta dari sisi hukum dan perizinan, Pemerintah Kota Kediri menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kediri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Paulus, dalam aturan tersebut pemilik rumah kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pemilik kos juga tidak diperbolehkan menyediakan kamar bagi laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa adanya bukti akta nikah yang sah.
“Kami menegaskan kepada seluruh pemilik usaha kos agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Paulus menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah melalui layanan Lapor Mbak Wali 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Kota Kediri.
“Apabila menemukan pelanggaran, masyarakat wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengingatkan para pemilik usaha kos agar segera melengkapi legalitas usaha yang dimiliki. Beberapa dokumen yang perlu diurus antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab V mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 hingga Pasal 277.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.
“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap pengawasan terhadap usaha kos dan penginapan dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)











