adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Satpol PP Kediri Sosialisasi Aturan Kos, Ingatkan Larangan Kamar Campur dan Sanksi Tegas

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
4 Juni 2026
Satpol PP Kediri Sosialisasi Aturan Kos, Ingatkan Larangan Kamar Campur dan Sanksi Tegas

Baca Juga

Hadir di SYIAR Festival 2026, Kantor Imigrasi Kediri Buka Layanan Paspor dan Edukasi TPPO

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Wakil Wali Kota Kediri Gus Qowim Hadiri Karnaval Budaya Balowerti

Gandeng Apparel Jerman Adidas, Persik Kediri Sambut Kompetisi Super League 2026/2027

ADAKITANEWS, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada pemilik usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota, Kamis (4/6/2026), diikuti sebanyak 69 pemilik usaha kos-kosan.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, khususnya terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan. Untuk memperkuat pemahaman peserta dari sisi hukum dan perizinan, Pemerintah Kota Kediri menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kediri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Paulus, dalam aturan tersebut pemilik rumah kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pemilik kos juga tidak diperbolehkan menyediakan kamar bagi laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa adanya bukti akta nikah yang sah.

“Kami menegaskan kepada seluruh pemilik usaha kos agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Paulus menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah melalui layanan Lapor Mbak Wali 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Kota Kediri.

“Apabila menemukan pelanggaran, masyarakat wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengingatkan para pemilik usaha kos agar segera melengkapi legalitas usaha yang dimiliki. Beberapa dokumen yang perlu diurus antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab V mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 hingga Pasal 277.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap pengawasan terhadap usaha kos dan penginapan dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)

Tags: Berita KediriDPM PTSP KediriIzin Usaha KosLapor Mbak WaliPaulus Luhur Budi PrasetyaPengadilan Negeri KediriPerda Ketertiban UmumRumah Kos KediriSatpol PP Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha, M Hadi Setiawan Tampung Usulan UMKM di Kediri

Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelaku Usaha, M Hadi Setiawan Tampung Usulan UMKM di Kediri

29 Agustus 2026
M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

M Hadi Setiawan Hadiri Pengajian dan Berselawat Bersama Gus Elham Yahya di Sambijajar Kediri

3 September 2026
Cak Hadi Jalin Simakrama dengan PHDI Kediri, Dorong Penguatan Kerukunan dan Kolaborasi Budaya

Cak Hadi Jalin Simakrama dengan PHDI Kediri, Dorong Penguatan Kerukunan dan Kolaborasi Budaya

5 September 2026
Wali Kota Kediri Lantik 184 Pejabat dan Patok Target Kinerja 100 Hari Pertama

Wali Kota Kediri Lantik 184 Pejabat dan Patok Target Kinerja 100 Hari Pertama

1 September 2026

Untuk Anda

Kota Kediri Raih Terbaik III Indeks Perlindungan Anak Jatim 2026, Vinanda Prameswati Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah
Pendidikan

Kota Kediri Raih Terbaik III Indeks Perlindungan Anak Jatim 2026, Vinanda Prameswati Terima Penghargaan dari Gubernur Khofifah

28 Juli 2026
Gandeng Forkopimda Nganjuk, Ponpes Al Ubaidah Kertosono Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa
Nasional

Gandeng Forkopimda Nganjuk, Ponpes Al Ubaidah Kertosono Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

25 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026