adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Satpol PP Kediri Sosialisasi Aturan Kos, Ingatkan Larangan Kamar Campur dan Sanksi Tegas

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
4 Juni 2026
Satpol PP Kediri Sosialisasi Aturan Kos, Ingatkan Larangan Kamar Campur dan Sanksi Tegas

Baca Juga

Kota Kediri Raih Peringkat Terbaik 2 PIN Siskamling Jogo Jawa Timur 2026

Kejurprov Finswimming Wali Kota Cup II 2026 Sukses Digelar di Tirtoyoso, Vinanda Prameswati Dorong Penguatan Sport Tourism di Kota Kediri

Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Simpang Lima Gumul

ADAKITANEWS, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada pemilik usaha rumah kos di wilayah Kecamatan Kota. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Kota, Kamis (4/6/2026), diikuti sebanyak 69 pemilik usaha kos-kosan.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, khususnya terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan. Untuk memperkuat pemahaman peserta dari sisi hukum dan perizinan, Pemerintah Kota Kediri menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kediri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Paulus, dalam aturan tersebut pemilik rumah kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Selain itu, pemilik kos juga tidak diperbolehkan menyediakan kamar bagi laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa adanya bukti akta nikah yang sah.

“Kami menegaskan kepada seluruh pemilik usaha kos agar mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Paulus menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah melalui layanan Lapor Mbak Wali 112 atau nomor pengaduan Satpol PP Kota Kediri.

“Apabila menemukan pelanggaran, masyarakat wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DPM-PTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengingatkan para pemilik usaha kos agar segera melengkapi legalitas usaha yang dimiliki. Beberapa dokumen yang perlu diurus antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Khairul, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab V mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Pasal 234 hingga Pasal 277.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial.

“Dalam perspektif peradilan, pelanggaran ketertiban umum tidak hanya dilihat dari pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa aman dan nyaman masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi dan kesadaran hukum agar tercipta ketenteraman yang berkelanjutan,” jelas Khairul.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap pengawasan terhadap usaha kos dan penginapan dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)

Tags: Berita KediriDPM PTSP KediriIzin Usaha KosLapor Mbak WaliPaulus Luhur Budi PrasetyaPengadilan Negeri KediriPerda Ketertiban UmumRumah Kos KediriSatpol PP Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

Berjuang dengan Pembiayaan Mandiri, Dua Atlet Jatim Borong 4 Medali di PESONAS II NTT 2026

17 Oktober 2026
Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

20 Oktober 2026
Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

19 Oktober 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026

Untuk Anda

Sinergi Lintas Sektor, Bank Indonesia Kembali Gelar Karya Kreatif Indonesia 2026 untuk Dorong Daya Saing UMKM
Ekonomi

Sinergi Lintas Sektor, Bank Indonesia Kembali Gelar Karya Kreatif Indonesia 2026 untuk Dorong Daya Saing UMKM

23 Agustus 2026
Wali Kota Vinanda Prameswati Berangkatkan Kirab Budaya Pesanggrahan Siti Inggil Lirboyo
Budaya

Wali Kota Vinanda Prameswati Berangkatkan Kirab Budaya Pesanggrahan Siti Inggil Lirboyo

5 Juli 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026