• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cegah Peredaran Ilegal, Pemkot Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Hasil Pelatihan DBHCHT

RedaksibyRedaksi
16 Maret 2026
Cegah Peredaran Ilegal, Pemkot Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Hasil Pelatihan DBHCHT

Baca Juga

Wali Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Tekankan Kinerja Berbasis Data

Hardiknas 2026, Wali Kota Kediri Ajak Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melaksanakan pemusnahan barang hasil praktik pelatihan peningkatan SDM Industri Hasil Tembakau tahun 2025, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan produk yang dihasilkan selama masa pelatihan.

Kegiatan pemusnahan hasil praktik linting Sigaret Kretek Tangan (SKT) tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok (PR) Talining Jagad dan PR Dua Dewi yang berlokasi di Kelurahan Ngampel.

Dari PR Dua Dewi, petugas memusnahkan sebanyak 35.777 batang rokok beserta 1.570 gram tembakau iris siap linting. Sementara itu, di PR Talining Jagad, tercatat sebanyak 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram sisa tembakau yang tidak berbentuk lintingan turut dihancurkan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari prosedur formal pascapelatihan buruh rokok yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada akhir tahun 2025 lalu.

“Melalui pelatihan ini diharapkan industri hasil tembakau skala kecil dapat berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi,” jelas Ridwan terkait tujuan utama pelatihan tersebut.

Ridwan menegaskan bahwa seluruh produk yang dihasilkan selama praktik dilarang keras untuk diedarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” terangnya lebih lanjut.

Prosesi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, Kejaksaan RI, Inspektorat, serta BPKAD Kota Kediri. Seluruh pihak terkait juga telah menandatangani berita acara sebagai bukti legalitas pemusnahan barang milik daerah tersebut.

Di sisi lain, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, Hartoyo, memaparkan bahwa pelatihan semacam ini merupakan bentuk pemanfaatan anggaran DBHCHT yang sah di mata hukum, khususnya dalam rumpun pembinaan ekonomi masyarakat.

“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” jelas Hartoyo.

Hartoyo juga memberikan edukasi terkait alasan teknis pemusnahan tersebut. Menurutnya, rokok hasil pelatihan tidak memenuhi syarat edar karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha produsen rokok resmi.

“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” tutupnya.(*)

Tags: Bea Cukai KediriBerita KediriCukai RokokDBHCHT 2026Disperdagin KediriPelatihan Buruh RokokPemkot Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

Perkuat Konsolidasi, DPD Golkar Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Ketua PK Baru Hasil Muscam

1 Mei 2026
Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

Peringati Hari Posyandu Nasional, Mbak Wali Tinjau Implementasi Posyandu 6 SPM di Burengan

29 April 2026
Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

Matangkan Konsep Sport Tourism, Pemkot dan KONI Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029

1 Mei 2026
Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

Kalah Tipis dari Borneo FC di Kandang, Persik Kediri Gagal Konversi Dominasi Menjadi Gol

29 April 2026
Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di Jawa Timur, Dua Pelaku di Jombang Ditangkap

1 Mei 2026

Untuk Anda

Wujud Toleransi TMMD ke-127: Personel Kodim Kediri Ibadah Bersama Jemaat GPdI Desa Gadungan
Nasional

Wujud Toleransi TMMD ke-127: Personel Kodim Kediri Ibadah Bersama Jemaat GPdI Desa Gadungan

1 Maret 2026
Buka Musrenbang 2027, Mas Dhito Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Skala Prioritas
Nasional

Buka Musrenbang 2027, Mas Dhito Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Skala Prioritas

11 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026