ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melaksanakan pemusnahan barang hasil praktik pelatihan peningkatan SDM Industri Hasil Tembakau tahun 2025, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan produk yang dihasilkan selama masa pelatihan.
Kegiatan pemusnahan hasil praktik linting Sigaret Kretek Tangan (SKT) tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok (PR) Talining Jagad dan PR Dua Dewi yang berlokasi di Kelurahan Ngampel.
Dari PR Dua Dewi, petugas memusnahkan sebanyak 35.777 batang rokok beserta 1.570 gram tembakau iris siap linting. Sementara itu, di PR Talining Jagad, tercatat sebanyak 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram sisa tembakau yang tidak berbentuk lintingan turut dihancurkan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari prosedur formal pascapelatihan buruh rokok yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada akhir tahun 2025 lalu.
“Melalui pelatihan ini diharapkan industri hasil tembakau skala kecil dapat berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi,” jelas Ridwan terkait tujuan utama pelatihan tersebut.
Ridwan menegaskan bahwa seluruh produk yang dihasilkan selama praktik dilarang keras untuk diedarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” terangnya lebih lanjut.
Prosesi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, Kejaksaan RI, Inspektorat, serta BPKAD Kota Kediri. Seluruh pihak terkait juga telah menandatangani berita acara sebagai bukti legalitas pemusnahan barang milik daerah tersebut.
Di sisi lain, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, Hartoyo, memaparkan bahwa pelatihan semacam ini merupakan bentuk pemanfaatan anggaran DBHCHT yang sah di mata hukum, khususnya dalam rumpun pembinaan ekonomi masyarakat.
“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” jelas Hartoyo.
Hartoyo juga memberikan edukasi terkait alasan teknis pemusnahan tersebut. Menurutnya, rokok hasil pelatihan tidak memenuhi syarat edar karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha produsen rokok resmi.
“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” tutupnya.(*)











