adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

RedaksibyRedaksi
5 Desember 2025
PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

Baca Juga

Pasca Kasus Hukum, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Minta Jajaran Fokus Pelayanan dan Rebut Kepercayaan Publik

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, PWI Kutuk Keras

Terungkap! Pelaku Perusakan Kantor PWI Babel Ternyata Mantan Penjaga Malam, Diduga Depresi

ADAKITANEWS, Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG di Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika sejumlah wartawan tengah mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat peliputan berlangsung, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa penghalangan, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dihormati oleh seluruh pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG beserta instansi terkait memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siaran pers ini menjadi bentuk komitmen PWI dalam menjaga marwah, profesionalitas, dan kebebasan pers di Kabupaten Ngawi.(*)

Tags: Ancaman terhadap WartawanAparat Penegak HukumHak JurnalisInsiden Wartawan NgawiIntimidasi WartawanKebebasan PersKebebasan Pers Kabupaten NgawiKetua PWI NgawiKlarifikasi SPPGKomitmen PWIM. Zainal AbidinMarwah PersNgawiPasal 18 Ayat 2 UU PersPelanggaran Hak JurnalisPenegakan UU PersPenghalangan JurnalisPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten NgawiProfesionalitas WartawanSanksi Pidana Kebebasan PersSiaran Pers PWI NgawiSPPG Kecamatan MantinganTransparansi Informasi PublikTugas JurnalistikUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Golkar Kediri Peringati Hari Tani Nasional 2026 Lewat Aksi Makan Bareng Petani dan Bagi-Bagi Sembako

Golkar Kediri Peringati Hari Tani Nasional 2026 Lewat Aksi Makan Bareng Petani dan Bagi-Bagi Sembako

25 September 2026
Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

Usulan Warga Wonojoyo soal Jalan Rusak Diakomodasi DPD Golkar Kabupaten Kediri

21 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Sosialisasi Hukum di Kediri, Golkar Bekali Warga Pemahaman Perlindungan Perempuan dan Pinjol

Sosialisasi Hukum di Kediri, Golkar Bekali Warga Pemahaman Perlindungan Perempuan dan Pinjol

26 September 2026

Untuk Anda

PT Gudang Garam Tbk Usung Tema Kerajaan Bunga Anggrek di Dhoho Night Carnival 2026
Budaya

PT Gudang Garam Tbk Usung Tema Kerajaan Bunga Anggrek di Dhoho Night Carnival 2026

27 Juli 2026
Targetkan Stunting 7 Persen, Pemkab Kediri Perkuat Perencanaan Bottom-Up Melalui Pra Musrenbang Tematik
Kesehatan

Targetkan Stunting 7 Persen, Pemkab Kediri Perkuat Perencanaan Bottom-Up Melalui Pra Musrenbang Tematik

4 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026