• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

RedaksibyRedaksi
5 Desember 2025
PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

Baca Juga

Pasca Kasus Hukum, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Minta Jajaran Fokus Pelayanan dan Rebut Kepercayaan Publik

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, PWI Kutuk Keras

Terungkap! Pelaku Perusakan Kantor PWI Babel Ternyata Mantan Penjaga Malam, Diduga Depresi

ADAKITANEWS, Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG di Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika sejumlah wartawan tengah mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat peliputan berlangsung, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa penghalangan, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dihormati oleh seluruh pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG beserta instansi terkait memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siaran pers ini menjadi bentuk komitmen PWI dalam menjaga marwah, profesionalitas, dan kebebasan pers di Kabupaten Ngawi.(*)

Tags: Ancaman terhadap WartawanAparat Penegak HukumHak JurnalisInsiden Wartawan NgawiIntimidasi WartawanKebebasan PersKebebasan Pers Kabupaten NgawiKetua PWI NgawiKlarifikasi SPPGKomitmen PWIM. Zainal AbidinMarwah PersNgawiPasal 18 Ayat 2 UU PersPelanggaran Hak JurnalisPenegakan UU PersPenghalangan JurnalisPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten NgawiProfesionalitas WartawanSanksi Pidana Kebebasan PersSiaran Pers PWI NgawiSPPG Kecamatan MantinganTransparansi Informasi PublikTugas JurnalistikUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Merpati Putih Cabang Kota Kediri Gelar Tradisi Jamasan Suro, Gunakan Air dari 7 Sumber Bersejarah

Merpati Putih Cabang Kota Kediri Gelar Tradisi Jamasan Suro, Gunakan Air dari 7 Sumber Bersejarah

21 Juni 2026
Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

Kesenian Campursari di Desa Lamong, Cak Hadi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Rawat Budaya Daerah

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Warga Gereja, Cak Hadi Tegaskan Negara Harus Hadir Adil untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Terima Aspirasi Warga Gereja, Cak Hadi Tegaskan Negara Harus Hadir Adil untuk Sekolah Negeri dan Swasta

22 Juni 2026
Gus Qowim Buka Porsadin III Kota Kediri di PP HM Al Mahrusiyah, Ratusan Santri Siap Berkompetisi

Gus Qowim Buka Porsadin III Kota Kediri di PP HM Al Mahrusiyah, Ratusan Santri Siap Berkompetisi

20 Juni 2026
KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten Kediri Silaturahmi ke DPD Partai Golkar untuk Bahas Pemutakhiran Data Pemilih

15 Juni 2026

Untuk Anda

M. Sarmuji Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk 75 Warga Kurang Mampu di Kediri
Nasional

M. Sarmuji Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk 75 Warga Kurang Mampu di Kediri

21 Desember 2025
DPD Golkar se-Jatim Dilantik Serentak, Golkar Kabupaten Kediri Siap Perkuat Konsolidasi Hingga Desa
Nasional

DPD Golkar se-Jatim Dilantik Serentak, Golkar Kabupaten Kediri Siap Perkuat Konsolidasi Hingga Desa

15 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026