• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

RedaksibyRedaksi
5 Desember 2025
PWI Ngawi Kecam Insiden Intimidasi Wartawan oleh Oknum Petugas SPPG

Baca Juga

Pasca Kasus Hukum, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Minta Jajaran Fokus Pelayanan dan Rebut Kepercayaan Publik

Jurnalis Indonesia Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, PWI Kutuk Keras

Terungkap! Pelaku Perusakan Kantor PWI Babel Ternyata Mantan Penjaga Malam, Diduga Depresi

ADAKITANEWS, Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG di Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika sejumlah wartawan tengah mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat peliputan berlangsung, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa penghalangan, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.

PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dihormati oleh seluruh pihak, terutama dalam situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

PWI Ngawi meminta pihak SPPG beserta instansi terkait memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siaran pers ini menjadi bentuk komitmen PWI dalam menjaga marwah, profesionalitas, dan kebebasan pers di Kabupaten Ngawi.(*)

Tags: Ancaman terhadap WartawanAparat Penegak HukumHak JurnalisInsiden Wartawan NgawiIntimidasi WartawanKebebasan PersKebebasan Pers Kabupaten NgawiKetua PWI NgawiKlarifikasi SPPGKomitmen PWIM. Zainal AbidinMarwah PersNgawiPasal 18 Ayat 2 UU PersPelanggaran Hak JurnalisPenegakan UU PersPenghalangan JurnalisPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten NgawiProfesionalitas WartawanSanksi Pidana Kebebasan PersSiaran Pers PWI NgawiSPPG Kecamatan MantinganTransparansi Informasi PublikTugas JurnalistikUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

Diberhentikan Sepihak, 12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Gelar Aksi Protes dan Bentangkan Spanduk Kekecewaan

11 Agustus 2026
Lewat Program TJSL, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Senilai Rp123 Juta untuk Pendidikan dan Budaya

Lewat Program TJSL, KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan Senilai Rp123 Juta untuk Pendidikan dan Budaya

6 Agustus 2026
Melampaui Target RPJMN 2029, Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2026 Tembus 69,57 Persen

Melampaui Target RPJMN 2029, Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2026 Tembus 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Marcelo Djalo Lengkapi Lini Pertahanan Persik Kediri

Marcelo Djalo Lengkapi Lini Pertahanan Persik Kediri

6 Agustus 2026
Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

Rinnegan Terkuat dalam Dunia Shinobi! Mata Legendaris dengan Kekuatan Dahsyat di Anime Naruto

20 Mei 2026

Untuk Anda

Mas Dhito Apresiasi Kontingen Kediri Raih 89 Medali di Porprov Jatim IX, Target Lima Besar 2027
Nasional

Mas Dhito Apresiasi Kontingen Kediri Raih 89 Medali di Porprov Jatim IX, Target Lima Besar 2027

23 Desember 2025
Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran HUT LVRI ke-69 dan Hari Ibu 2025
Nasional

Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran HUT LVRI ke-69 dan Hari Ibu 2025

5 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026