ADAKITANEWS, Gresik – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik Utara menjadi sasaran tindakan tegas jajaran Polres Gresik. Petugas menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.
Barang bukti yang berhasil disita di lokasi meliputi lima jeriken miras, puluhan botol bir dari berbagai merek ternama, belasan botol minuman beralkohol golongan tinggi, serta sekitar 240 botol minuman keras jenis lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi warga,” tegas AKP Ahmad Yani.
Setelah penggerebekan, pelaku beserta seluruh barang bukti ratusan botol miras langsung dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa perkara ini diproses secara cepat melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang membandel.
Polres Gresik mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari potensi peredaran miras ilegal maupun gangguan ketertiban umum lainnya.
Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas jual beli miras tanpa izin di lingkungan sekitar.











