ADAKITANEWS, Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meratakan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) tak berizin di sepanjang Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026) pagi.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air serta mendukung pengerjaan proyek pemasangan drainase beton (U-ditch) yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry, menjelaskan bahwa puluhan bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.
“Bangunan ini menempati lahan saluran milik Pemkot Surabaya. Sejak 1967 telah terjadi pengurukan yang memicu penyempitan, sehingga saluran tidak lagi berfungsi. Pemasangan U-ditch mensyaratkan bangunan di atasnya harus dibongkar seluruhnya,” terang Jefry, Kamis (29/10/2026) sore.
Jefry menegaskan, Pemkot Surabaya tidak berniat mematikan roda ekonomi para pedagang. Sebelum pembongkaran digelar, sosialisasi dan koordinasi telah dilakukan sejak pertengahan Oktober 2026 untuk menyepakati jadwal penertiban.
Sebagai solusi keberlanjutan usaha, Pemkot Surabaya menyediakan dua opsi bagi 35 pedagang terdampak yaitu sewa persil mandiri, pedagang bisa mencari tempat usaha pribadi di area yang tidak melanggar Perda Trantibum. Atau relokasi ke SWK, pedagang menempati stan kosong di sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK) milik Pemkot Surabaya.
Tercatat enam pedagang telah resmi mendaftar dan meninjau lokasi penempatan baru di beberapa SWK, antara lain SWK Taman Prestasi, SWK Karah, dan SWK Kasuari di wilayah Krembangan.
Berdasarkan pendataan pihak kecamatan, mayoritas pedagang yang memanfaatkan lahan Embong Blimbing tersebut berdomisili di luar Kecamatan Genteng, seperti kawasan Benowo, Siwalankerto, hingga Perak.
“Hanya empat orang yang merupakan warga asli Genteng. Pedagang sangat memahami posisi mereka yang menempati lahan pemkot, sehingga proses penertiban dan pemindahan dapat berjalan secara kondusif,” pungkas Jefry.











