adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

KPU Hormati Putusan MK dan Tegaskan Keabsahan Verifikasi Dokumen Pendidikan Pilpres 2024

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
8 Oktober 2026
KPU Hormati Putusan MK dan Tegaskan Keabsahan Verifikasi Dokumen Pendidikan Pilpres 2024

Baca Juga

Usai Dialog, Wapres Gibran Salat Magrib Berjamaah dengan Mahasiswa

ADAKITANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, mencakup amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

KPU memahami perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pencalonan tersebut, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menegaskan bahwa hingga saat ini pengaturan dalam PKPU tersebut masih sah dan berlaku.

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai surat yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (presumstion iustae causa), di mana keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh instansi berwenang. Terdapat sejumlah pertimbangan utama, yakni surat diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri, dokumen tersebut sebelumnya pernah diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020, serta belum adanya pencabutan dari lembaga manapun ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.

KPU juga menjelaskan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme klarifikasi kepada partai politik maupun instansi berwenang apabila ditemukan keraguan. Namun, pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang menimbulkan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, riwayat penggunaan dokumen, serta ketiadaan laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Dalam menerapkan asas kecermatan, KPU membedakan batasan kewenangan, di mana KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan ranah kementerian yang membidangi pendidikan.

KPU turut mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 terkait pentingnya memperkuat penerapan asas praduga keabsahan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai pengamanan berlapis untuk menjaga validitas data. KPU menghormati pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang serta tetap berkomitmen memberikan kejelasan administratif berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(*)

Continue Reading
Tags: Gibran Rakabuming RakaKPU RIMahkamah KonstitusiPilpres 2024PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

2 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

Doa Bersama untuk Sang Kakak, Cak Hadi: Semoga Amanah untuk Masyarakat Indonesia

1 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

28 September 2026
Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

23 September 2026

Untuk Anda

Berangkat dari SLG, Mas Dhito Lepas 1.213 Calon Jemaah Haji Kabupaten Kediri
Nasional

Berangkat dari SLG, Mas Dhito Lepas 1.213 Calon Jemaah Haji Kabupaten Kediri

20 Mei 2026
Perkuat Kebersamaan di Balai Kota, Mbak Wali Salat Iduladha Bersama Jajaran Pemkot Kediri
Pemerintahan

Perkuat Kebersamaan di Balai Kota, Mbak Wali Salat Iduladha Bersama Jajaran Pemkot Kediri

27 Mei 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026