ADAKITANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, mencakup amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
KPU memahami perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pencalonan tersebut, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. KPU menegaskan bahwa hingga saat ini pengaturan dalam PKPU tersebut masih sah dan berlaku.
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai surat yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (presumstion iustae causa), di mana keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh instansi berwenang. Terdapat sejumlah pertimbangan utama, yakni surat diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri, dokumen tersebut sebelumnya pernah diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020, serta belum adanya pencabutan dari lembaga manapun ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.
KPU juga menjelaskan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme klarifikasi kepada partai politik maupun instansi berwenang apabila ditemukan keraguan. Namun, pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang menimbulkan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, riwayat penggunaan dokumen, serta ketiadaan laporan masyarakat baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Dalam menerapkan asas kecermatan, KPU membedakan batasan kewenangan, di mana KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan ranah kementerian yang membidangi pendidikan.
KPU turut mencermati pertimbangan MK pada halaman 374 terkait pentingnya memperkuat penerapan asas praduga keabsahan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai pengamanan berlapis untuk menjaga validitas data. KPU menghormati pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang serta tetap berkomitmen memberikan kejelasan administratif berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(*)











