• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

PWI Pusat Tetapkan Kebijakan Reaktivasi Keanggotaan Wartawan hingga Akhir Desember 2026

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
10 Juli 2026
PWI Pusat Tetapkan Kebijakan Reaktivasi Keanggotaan Wartawan hingga Akhir Desember 2026

Baca Juga

Pasca Wafatnya Zulmansyah Sekedang, PWI Pusat Rombak Pengurus Harian

Mahkamah Agung Gandeng PWI Pusat Susun Pedoman Pengelolaan Media Massa

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

ADAKITANEWS, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat resmi menggulirkan kebijakan reaktivasi keanggotaan yang dibuka hingga 31 Desember 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari agenda penataan administrasi, peningkatan mutu kompetensi anggota, serta penguatan konsolidasi internal organisasi secara menyeluruh.

Keputusan krusial tersebut disepakati dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Forum yang berjalan secara bauran atau hybrid ini diikuti oleh segenap jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Akhmad Munir menjelaskan bahwa kebijakan diskresi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi mendalam terhadap tata kelola keanggotaan yang telah dijalankan organisasi selama enam bulan terakhir.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munir.

Berdasarkan hasil pemindaian tim, ditemukan beberapa persoalan mendasar di lapangan. Persoalan tersebut meliputi adanya fenomena calon peserta konferensi daerah yang baru mengurus KTA menjelang momentum pemilihan demi kepentingan pencalonan, anggota yang alpa memperpanjang masa berlaku kartu, hingga belum optimalnya pembinaan status keanggotaan di tingkat provinsi.

Munir menegaskan bahwa pelonggaran reaktivasi hingga akhir tahun ini menjadi wujud diskresi terakhir dari Ketua Umum untuk mengurai benang kusut administrasi, sekaligus menjadi jembatan rekonsiliasi pasca-dualisme organisasi yang sempat terjadi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” ujarnya secara tegas.

Ia menambahkan bahwa pembaharuan KTA mutlak hanya diberikan kepada jurnalis yang terbukti masih aktif meliput. Adapun untuk fungsi penyaringan serta verifikasi berkas di level kabupaten atau kota sepenuhnya diserahkan kepada tanggung jawab PWI tingkat provinsi.

Guna mengawal kebijakan ini, PWI Pusat telah membentuk Tim Khusus lintas divisi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim gabungan ini bertugas menyisir dan memverifikasi ulang keabsahan seluruh KTA yang diproduksi pada periode kepengurusan sebelumnya. Parameter kelulusan verifikasi didasarkan pada kepatuhan aturan AD/ART, seperti kewajiban telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bersih dari sanksi organisasi, serta mengantongi rekomendasi resmi dari PWI Provinsi dan Dewan Kehormatan daerah.

Merespons aneka aspirasi dari daerah, PWI Pusat juga menetapkan sejumlah regulasi baku. Di antaranya, pembentukan kepengurusan definitif di tingkat provinsi baru diwajibkan memiliki minimal enam anggota biasa dan mencakup kepengurusan di dua wilayah kabupaten atau kota. Jika kuota tersebut belum terpenuhi, kepemimpinan di daerah akan tetap dipegang oleh pelaksana tugas.

Otoritas pusat juga menegaskan bahwa jurnalis yang sudah mengantongi sertifikat UKW namun belum melewati fase OKK akan tetap diklasifikasikan sebagai Anggota Muda. Status mereka baru bisa dinaikkan menjadi Anggota Biasa setelah merampungkan pelatihan OKK. Selain itu, bagi anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diwajibkan untuk mengambil cuti atau nonaktif dari organisasi, sementara bagi Aparatur Sipil Negara secara mutlak tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

Seluruh pelaksanaan konferensi PWI di level daerah yang bergulir setelah Hari Pers Nasional 2026 diwajibkan tunduk pada Surat Keputusan Reaktivasi Keanggotaan ini. Kartu fisik hasil reaktivasi dijadwalkan bakal didistribusikan secara massal pada momentum HPN yakni 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang dicalonkan menjadi pengurus lewat jalur konferensi sepanjang tahun 2026, KTA miliknya akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum SK kepengurusan disahkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” tutur Munir.

Dalam rangka pengawasan ketat, dibentuk pula Satuan Tugas khusus yang diisi oleh tokoh-tokoh senior seperti Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Sebagai catatan akhir dari rapat pengurus harian, bagi PWI daerah yang menggelar konferensi pemilihan ketua sebelum tanggal 9 Februari 2027, aturan reaktivasi ini belum diberlakukan secara efektif. Ketentuan pemulihan hak ini baru akan mengikat penuh selepas perayaan HPN 2027. Setelah tanggal tersebut, para anggota yang menempuh jalur reaktivasi hanya akan diberikan hak suara untuk memilih, namun belum diizinkan untuk mengajukan diri sebagai calon ketua dalam konferensi terdekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” kata Munir memungkasi arahannya.(*)

Tags: Administrasi WartawanAkhmad MunirHari Pers Nasional 2027Orientasi KewartawananPWI PusatReaktivasi KTA PWIUji Kompetensi Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Resmi Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

8 Juli 2026
OJK Catat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

OJK Catat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

7 Juli 2026
Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Kinerja Positif Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Lampaui Target Semester I 2026

Kinerja Positif Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Lampaui Target Semester I 2026

5 Juli 2026
KAI Daop 7 Madiun Gelar Program KAI Schooliday 2026 demi Hadirkan Liburan Edukatif bagi Anak

KAI Daop 7 Madiun Gelar Program KAI Schooliday 2026 demi Hadirkan Liburan Edukatif bagi Anak

7 Juli 2026

Untuk Anda

Jombang Raih Predikat Pemerintah Daerah Terbaik Implementasi Industri Hijau se-Jawa Timur 2025
Ekonomi

Jombang Raih Predikat Pemerintah Daerah Terbaik Implementasi Industri Hijau se-Jawa Timur 2025

2 Desember 2025
Wali Kota Kediri Ikut Rally Wisata Mobil Kuno, Dorong Pelestarian Sejarah dan Pariwisata Kota
Budaya

Wali Kota Kediri Ikut Rally Wisata Mobil Kuno, Dorong Pelestarian Sejarah dan Pariwisata Kota

18 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026